Mohon tunggu...
Risa Fazriyah
Risa Fazriyah Mohon Tunggu... Buruh - Operative

Hobi saya ada menonton vidio

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perseroan Terbatas

20 Mei 2024   20:40 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:49 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERSEROAN TERBATAS

Mengenal Perseroan Terbatas di indonesia

 

Oleh: Salsa Nabila

            Risa Fazriyah

Perseroan terbatas adalah suatu unit usaha berbadan hukum yang modalnya dari berbagai saham

.karna modalnya terdiri dari saham saham yang di perjualbelikan ,perubahan kepemilikan

perusaha dapat di lakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besar modalnya tercantum pada anggaran dasar

Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan milik pribadi,persekutuan modal yang didirikan

atas perjanjian ,segala tagihan atas hutang piutang pada perseroan terbatas di tangggung oleh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun