Aturan-aturan yang disampaikan oleh Nabi SAW dalam masalah peradilan, khususnya sogok menyogok tentunya berawal dari perilaku masyarakat pada zamannya, dan dalam hadis-hadisnya Nabi SAW memberikan tuntunan kepada para hakim bagaimana tata cara menyelesaikan perkara jika seseorang diangkat menjadi hakim atau pihak-pihak yang mengambil keputusan atau kebijakan dalam menghadapi orang-orang yang berperkara. Tentunya kebiasaan seperti ini, sogok-menyogok, tidak habis begitu saja dengaan meninggalnya Nabi SAW. Dimungkinkan apa yang dialami dan dilihat oleh Nabi dalam masalah sogokan ketika menghadapi perselisihan antara dua pihak juga masih terjadi pada masa ibn Mas’ud. Untuk itulah ibn Mas’ud memilah-milah hukum sogokan sesuai dengan kondisi dan motivasi orang yang melakukannya. Di samping itu ketentuan umum yang disampaikan Nabi untuk menolong orang yang zhalim dan terzhalimi disinyalir juga dipergunakan oleh ibn Mas’ud dalam mengambil pertimbangan memberikan fatwa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
Abdulullah bin mas’ud ialah salah seorang sahabat nabi saw yang pertama masuk islam dan ia sangatlah cerdas, fasih dalam membaca al-qur’an. sampai kaum quraisy sangatlah terkesan saat ia membacakannya dengan suara lantang.
Ia banyak meriwayatkan hadis dari rasulullah saw, yaitu 848 hadis disepakati al-bukhari dan muslim, 21 hadis diriwayatkan al-bukhari sendiri, serta 65 hadis driwayatkan muslim sendiri. Ia adalah seorang sahabat yang cerdas dalam berfatwa dan menjadi pimpinan sahabat dalam bidang fiqih.
Dalam menganalis fatwa Ibn Mas’ud cukup memperhatikan kondisi sosial pada masanya dalam mengambil suatu keputusan hukum, dan ini ditujukan, di samping untuk menyesuaikan keputusan dengan realitas sosial, juga untuk merealisasikan terwujudnya kemaslahatan.
- DAFTAR PUSTAKA
- Mujib Khon Abdul. 2015. Iktishar Tarikh Tasyri. Jakarta: Amzah.
- Jaih Mubarok. 2000. Sejarah Dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung: Pt. Remaja Rosdakarya.
- Rasjid Sulaiman Dan Dkk. 2018. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
- Amin ma’ruf Dan Dkk. 2015. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bidang Sosial Dan Budaya. Jakarta: Erlangga.
Khalaf, Abd. Al-Wahab, Khulashah Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami, (Beirut: Dar Al-Fikr, [T.Th])
- Sabiq, Sayyid, Fiqh Al-Sunnah. Jilid 2. Cet. 4. Beirut: Darl-Fikr, 1983
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H