Mohon tunggu...
Riris Fatika
Riris Fatika Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pradigma Hukum Islam tentang Riba dalam Bank

16 Mei 2017   12:25 Diperbarui: 16 Mei 2017   13:15 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A. PENGERTIAN BANK

        Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan nya menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Maksudnya adalah dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.

       Bank ialah menyalurkan dana ke masyarakat, dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkan nya. dana yang di simpan di bank aman karena terhindar dari kehilangan atau kerusakan. Penyimpanan di bank selain juga aman dapat juga menghasilkan bunga dari uang yang di simpan nya. oleh bank dana simpanan masyarakat ini di salurkan kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana.

B. PERBEDAAN BANK

1. Bank konfensional :adalah bank yang bertugas melayani seluruh jasa jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga lembaga lain nya.

 Produk bank konvensional ialah dalam kegiatan melakukan pnghimpunan dana masyarakat maupun  dalam penyaluran dana yang di lakukan melalui produksi jasa keuangan di antaranya : simpanan, giro, cek, tabungan, deposito, inkaso, garansi bank,

 Kedudukan bank konvensional dalam fiqih muamalah ialah berkaitan dengan sejumlah bentuk muamalah dan pada kedudukan bunga yang di anut oleh bank itu sendiri dan dalam bentuk produknya.

2. Bank syariah : adalah dalam substansinya ialah sama dengan bank konvensional akan tetapi perbedaan nya ialah dalah kegiatan nya dengan cara adanya akad. dan dalam sistem kerjanya menggunakan cara sistem bagi hasil.

 Produk bank syariah ialah dalam rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank syariah menyediakan  berbagai macam produk perbankan yang mana pada produk ini sudah pasti islam di antaranya : al-wadiah, al-musara’ah, al-musaqah, murobahah, sistem bagi hasil.

C. HUKUM TASHARUF BUNGA BANK

          Munculnya upaya peninjauan ulang tentang riba dalam al-qur’an di sebabkan oleh kontak umat islam dengan kegiatan perbankan. Beberapa pandangan tokoh islam konterporer yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun