Sebagaimana Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan (1651) mengungkapkan bahwa sejatinya manusia merupakan serigala bagi sesamanya, dengan menggunakan kalimatnya yang cukup fenomenal "homo homini lupus."Â
Setidaknya hal tersebut juga pernah terjadi dalam geliat Koperasi Indonesia, sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya perihal beberapa Koperasi yang bermasalah yang berimbas pada dirugikannya beberapa pihak.
Dalam kaitannya, Hobbes menyimpulkan bahwa peran negara dalam meminimalisir kondisi chaos atau tidak stabil sangat diperlukan sebagai sarana perlindungan dan penguatan secara moril dan materiil bagi masyarakat atau kelompok, seperti Koperasi.Â
Meski dalam catatannya, Hobbes menegaskan tidak selamanya peran negara terhadap individu atau kelompok bernilai baik, karena jika perannya berlebihan dan tanpa kenal batas tentu akan menimbulkan kondisi yang kurang menguntungkan bagi masyarakat.
Tujuan dari Koperasi tidak lain adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui peningkatan kualitas masyarakat dalam aktivitas perekonomian dengan prinsip menyejahterakan seluruh anggota Koperasi, memakmurkan rakyat Indonesia serta membangun perekonomian nasional.Â
Maka, sudah seharusnya Koperasi memiliki peran aktif dalam merealisasikan lima nilai fundamen dalam konsep ekonomi kerakyatan.
Pertama, menjadi sarana peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi anggota dan masyarakat sekitar. Kedua, mampu menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi anggota Koperasi dan masyarakat luas yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan anak-anak terlantar.Â
Ketiga, meratanya pendistribusian kepemilikan modal materiil secara relatif di antara anggota masyarakat. Keempat, penyediaan sarana pendidikan secara cuma-cuma untuk masyarakat sekitar dan terakhir, kelima, menjunjung tinggi hak setiap individu anggota dalam melakukan aktivitas perekonomian.
Untuk merealisasikan hal yang demikian, lapisan tantangan Koperasi Indonesia, dari hulu sampai hilir harus segera diatasi dengan secara cepat dan terarah, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi terus terawat dengan baik dan benar-benar menjadi sarana masyarakat untuk menumbuh-kembangkan potensi ekonomis yang ada di masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan terhadap bonus demografi yang terjadi di Indonesia hingga tahun 2035 mendatang penting dilakukan.Â
Sebagaimana laporan Badan Pusat Statistik (BPS) hasil sensus penduduk tahun 2020, menunjukkan peningkatan pada jumlah usia produktif hingga tiga kali lipat, dari tahun 1961 yang berada di angka 53,4 juta jiwa menjadi 187,72 juta jiwa di tahun 2020.