Sebab dari sisi keanggotaan saja tidak mencukupi syarat untuk melakukan amandemen kelima. Penolakan tersebut karena dalam rangka menjaga kewenangan yang begitu mapan secara konstitusional yang memiliki oleh mereka dibidang legislasi.
 Karena dalam melakukan amandemen tidak hanya dalam persoalan substansi apa yang akan diubah, diganti atau direvisi, tetapi yang lebih penting yaitu momentumnya. Disamping itu, munculnya pro dan kontra mengenai kedua isu tadi. Disatu sisi, kedaulatan sepenuhnya berada ditangan rakyat, namun disisi lain kedaulatan rakyat tetap sesuai didalam peraturan perundang-undangan.
 Dari kedua isu diatas, sebenernya bukanlah hal yang mudah didalam menjadikan Indonesia sebagai negara yang ideal didalam konstitusi demokrasi, melainkan suatu bentuk tantangan dan tunturan yang harus tetap dilaksanakan demi kelangsungan hidup bernegara.Â
Berdasar pada kenyataannya, tak heran jika munculnya berita serta isu mengenai penundaan pemilu bahkan rencana amandemen kelima UUD 1945, karena kita memang sudah berada pada teknologi maju yang dimana semuanya dapat bersifat transparansi.Â
Kehidupan bernegara pun dapat diakses melalui platform-platfrom media. Hingga saat ini, isu penundaan pemilu 2024 serta rencana amandemen kelima UUD 1945 masih belum mangkir didalam pemberitaan yang beredar.Â
Namun kita sebagai warna negara dan warganet dituntut untuk bijak didalam mengkonsumsi berita serta hal yang kaitannya langsung dengan politik. Asumsi masyarakat tidak dapat dihindarkan karena memang sifatnya umum, membuka pendapat bagi siapa pun.
       Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H