Mohon tunggu...
Rini Gustiarni
Rini Gustiarni Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Islam 45 Bekasi Fisip Ilmu Pemerintahan

Artikel Mengenai Sosial, Budaya, Politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Hubungan Isu Penundaan Pemilu 2024 dengan Rencana Amandemen Kelima UUD 1945

15 Agustus 2022   19:31 Diperbarui: 15 Agustus 2022   19:36 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pada Pasal 7 Ditegaskan Bahwasannya Presiden Dan Wakil Presiden Memegang Jabatan Selama Lima Tahun Dan Sesudahnya Dapat Dipilih Kembali Dalam Jabatan Yang Sama, Hanya Untuk Satu Kali Masa Jabatan. 

Dengan diselenggarakannya pemilu diharapkan mampu menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan harapan rakyat. Melalui Wakil Rakyat Yang Terpilih Indonesia Sangat Menggantungkan Harapan Tinggi, Diharapkan Mampu Membawa Bangsa Indonesia Menjadi Bangsa Yang Besar, Bangsa Yang Maju Yang Mampu Bersejajar Dengan Bangsa-Bangsa Hebat Lainnya.

Ditengah keberlangsungan system demokrasi di Indonesia, munculnya isu pemberitaan mengenai penundaan pemilu 2024. Isu pemberitaan wacana penundaan pemilu 2024 ini menjadi perbincangan di kalangan publik. Pasalnya, yang seharusnya pemilihan umum berjalan dengan berdasae pada ketentuan yang sudah ada didalam undang-undang, namun ternyata terjadi isu penundaan. 

Terdapat alasan mengenai penundaan pemilu 2024 yang di suarakan oleh unsur partai politik, yang dimana salah satu alasan penunjang adanya penundaan pemilu 2024 yakni, perekonomian Indonesia yang belum stabil akibat dampak adanya pandemic covid-19. Alasan mengenai penundaan pemilu sangat tidak masuk akal. 

Dan tentu saja, sangat merosot jauh dari demokrasi konstitusi yang akan menimbulkan dampak buruk bagi keberlangsungan konstutusi di Indonesia. Bahkan merujuk Pada Data Yang Dirilis Oleh Badan Pusat Statistik (Bps) Petumbuhan Ekonomi Indonesia Ada Pada Kelanjuan Peningkatan Dan Mengalami Pertumbuhan Besar. Dengan begitu hal ini bukanlah alasan yang tepat jika penundaan pemilu 2024 disahkan.

Isu pemilihan umum 2024 yang ditunda akan sangat berdampak bagi konstitusi demokrasi Indonesia. Pasalnya, dapat mengancam proses demokrasi di Indonesia dan berpotensi akan memunculkan kepemimpinan otoritarian dan tentu saja melanggar undang-undang konstitusi yang sudah ada sebelumnya. 

Berkaitan dengan hal ini muncul isu baru mengenai amandemen kelima UUD 1945, banyak pertanyaan pun muncul, apakah ada kaitannya dengan penundaan pemilu 2024? Atau bahkan perlunya amandemen kelima UUD 1945 Bagi keberlangsungan konstutusi demokrasi di Indonesia?.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi. Yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila,yang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945. 

UUD dibentuk pada 18 Agustus 1945 satu hari setelah pernyataan kemerdekaanb oleh PPKI. Selama beberapa tahun, UUD 1945 berganti sesuai dengan Negara pada saat itu, dimulai dari Konstitusi RIS (1949), UUDS (1950), dan konstitusi diganti kembali ke UUD 1945 atas keputusan Presiden pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 

Konstitusi inilah yang mengalami perubahan hingga saat ini (amandemen).  Adanya pengubahan (amandemen) tentu saja bukanlah hal yang mudah tentu harus melalui beberapa prosedur serta prosesnya. Sebab, konstitusi berisikan pada norma dasar sehingga akan sangat berpengaruh pada peraturan perundang-undangan dibawahnya.

Oleh karena itu peraturan peundang-undangan yang berada dibawah konstitusi harus disesuaikan dengan norma baru dan konstitusi. Di dalam Pasal 37 UUD 1945 menolak untuk melakukan perubahan (over rigid). Oleh karena nya, wajar apabila amandemen kelima yang diwacanakan oleh anggota MPR dan DPD masih tetap menjadi wacana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun