Mohon tunggu...
Rini Gustiarni
Rini Gustiarni Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Islam 45 Bekasi Fisip Ilmu Pemerintahan

Artikel Mengenai Sosial, Budaya, Politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Hubungan Isu Penundaan Pemilu 2024 dengan Rencana Amandemen Kelima UUD 1945

15 Agustus 2022   19:31 Diperbarui: 15 Agustus 2022   19:36 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu (Pemilihan Umum) Merupakan Bentuk Proses Pengambilan Keputusan Kolektif Secara Formal Yang Dimana Anggota Masyarakat Memenuhi Persyaratan Untuk Dapat Memilih Seseorang Dengan Posisi Administrasi Publik. 

Pemilu telah menjadi mekanisme yang biasa sejak beroperasinya representasi demokrasi modern pada abad ketujuh belas. UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan melalui pemilihan umum seperti pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (DPRD). 

Pemilu adalah sarana yang dimana rakyat dapat melaksanakan kedaulatannya dan merupakan bentuk system pemerintahan demokrasi. Keberlangsungan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia dan adil. 

Menurut pada pernyataan Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pada Pasal 21 ditegaskan bahwasannya setiap orang memiliki Hak untuk berpartisipasi didalam bagian pemerintahan negerinya baik secara lansung atau diwakili melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih secara bebas.

Indonesia adalah negara hukum”, Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum (Rechtsstaat), menjunjung tinggi nilai-nilai norma hukum yang berdasarkan undang-undang, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan saja (Machtsstaat) Indonesia memiliki norma hukum yang tertinggi, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar negara. matriks peraturan hukum. 

Untuk itu, kebijakan yang tertuang dalam bentuk perundang-undangan tidak boleh melanggar norma hukum tersebut. 

Daripada itu, Indonesia Sendiri Merupakan Suatu Negara Yang Menganut Pada Sistem Pemerintahan Demokrasi Yang Dimana Hak Utuh Berada Ditangan Rakyat. Ini Menjadi Landasan Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Yang Didalam Pelaksanaannya Rakyat Sangat Berpengaruh Penting Untuk Memberikan Suara Terbanyak Pada Proses Penyelenggaraan Pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyederhanaan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, UU DPD dan DPRD No. 8. 

Pemilihan Umum Pertama kali ada di Indonesia pada tahun 1955. Pada Saat itu kali pertama pemilu diindonesia setelah merdeka. Pemilu Yang Berlangsung Di Indonesia Sudah Dilaksanakan Sebanyak Duabelas Kali Sampai Dengan Awal Tahun 2019. 

Yaitu Pada Tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 Dan 2019. Dan Pada Tahun 2024 Ini Akan Menjadi Pemilu Yang Ke Tigabelas. Namun Nyata nya, Beredar Isu Penundaan Pemilu Yang Seharusnya Dilaksanakan.

Pemilu Yang diselenggarakan Tentunya berkaitan dengan fungsi dan manfaat bagi keberlangsungan negara dan tentu saja bagi kedaulatan rakyat. Dengan diselenggarakannya pemilihan umum bidang eksekutif yang terdapat presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dengan ketentuan dua periode. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun