Mengenai pengertian penanggung pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 menyatakan sebagai berikut.
"Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan."(p. 5)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 penagihan pajak dilakukan terhadap:
1. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi.
a. orang pribadi bersangkutan;
b. istri dari Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan;
c. salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan;
d. para ahli waris;
e. wali bagi anak yang belum dewasa;
f. pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan;
2. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.