Sebenarnya, pelunasan utang pajak bisa dilakukan oleh pihak lain. Bisa hapusnya utang pajak adalah karena adanya insentif pajak yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Misalnya, adanya insentif pembebasan PPh 21 bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp200.000.000 per tahu selama pandemi Covid-19.
Penghapusan utang juga bisa dilakukan apabila pihak wajib pajak meninggal dan tak memiliki warisan atau harta yang cukup untuk melunasi utang. Selain itu, berakhirnya suatu utang juga disebabkan oleh kadaluarsa. Sehingga akan menghapuskan utang wajib pajak pemiliknya.
Contoh Utang Pajak
Adapun contoh utang pajak adalah sebagai berikut:
Ada sebuah perusahaan atau individu wajib pajak yang ingin memperpanjang sertifikat elektronik dan kemudian ditolak oleh petugas pajak. Kemudian, dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 bagi badan dan Rp100.000 bagi individu karena telat lapor SPT oleh pihak wajib pajak.
Setelahnya, pihak wajib pajak melakukan penyetoran kas ke kantor pos atau bank terkait denda tersebut, maka pihak wajib pajak baru bisa memperpanjang sertifikat elektronik.
Itu tadi informasi singkat seputar utang pajak. Jadi, utang pajak adalah utang yang harus segera dilunasi. Baik berbentuk sanksi administrasi maupun bunga yang sudah ditetapkan di dalam surat ketetapan pajak berdasarkan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia.
  Setiap penjurnalan akuntansi terkait hutang pajak, pertama kali dicatat pada umumnya yaitu beban pajak didebet pada hutang pajak dikredit. Kemudian ketika hutang pajak telah dibayar, membuat lagi jurnal akuntansi yaitu hutang pajak didebet pada cash atau bank di kredit. Namun terkadang setiap jenis pajak memiliki penjurnalan yang berbeda-beda.
1. Hutang Pajak Penghasilan Pasal 21
PT A membayar gaji bulan juni 2023 pada 25 juni, sebagai berikut:
Gaji Pokok Rp 500.000.000