IMPLEMENTASI BAGI HASIL DALAM SKEMA SYARIAH
Dalam kehidupan sehari-hari di masayarakat indonesia sudah banyak ditemukan sistem
bagi hasil atau Profit-Loss Sharing (PLS), dalam bank konvensiaol ada sistem bunga, maka dibank
perbank syariah atau bank islam ada sistem bagi hasil. Kenapa dibank syariah menggunakan sistem
bagi hasil atau sistem bagi hasil Profit-Loss Sharing (PLS), karena pada bank konvensial sistem
bunga ini dianggap bagian dari riba atau mengangdung riba dan haram hukumnya dalam agama
islam. Maka sebab itu dalam perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil, yang disebut dengan
nisbah dan dinilah sah dalam islam dan halal utnuk dilakukan. Sistem bagi hasil atau Profit-Loss
Sharing (PLS) adalah sistem suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara
penyedia dana dan pengelola dana (Rofiq, 2004: 153), atau lebih mudahnya sistem bagi hasil atau
Profit-Loss Sharing (PLS) adalah suatu sistem dengan pembagian hasil usaha dalam jumlah
perhitungan tas kemungkinan keuntungan atau kerugian rill yang akan diperoleh pihak-pihak yang
melakukan kerja sama. Landasan diterapkannya sistem bagi hasil terdapat dalam (Q.S. Luqman: 34)Â
}43{
Artinya: "sesungguhnya hanya di sisi Allah ilmu tentang hari kiamat, dan Dia yang menurunkan
hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam Rahim. Dan tidak ada seorangpun yang dapat
mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak adaseorangpun yang
dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Allah maha mengetahui, maha
mengenal."
Dalam mekanisme perhitungan bagi hasil menurut ekonomi islam ada dua opsi yaitu:
a. Bagi hasil atau Profit-Loss Sharing (PLS), jumlah keseluruhan pendapatan dikurangi biaya
operasional untuk mendapatkan pendapatan (keuntungan) bersih.
b. Laba berdasarkan jumlah keseluruhan pndapatan usaha sebelum dikurang biaya
operasional atau pendapatan kotor atau dapat disebut dengan revenue sharing.
Kemudian banyaknya keuntungan yang didapatkan bank dan nasabah sudah ditentukan
saat kedua belah pihak melaksanakan akad dan ditandatangani, sehingga tidak akan terjadiÂ
kesalaha fahaman antar pihak-pihak yang melakukan akad tersebut karena sudah ada perjanjianÂ
dan dan akad hitam diatas putih. Selanjutnya, perkembangan sistem bagi hasil dalam perbankan
syariah adalah dalam sistem bagi hasil pada bank syariah saat ini memiliki beberapa macam akadÂ
atau perjanjian yang menggunakan sistem bagin hasil seperti, akad muharabah, akad musyarakah,Â
dan akad murabahah, dll. Dalam aktivitas ekonomi islam khususnya dalam konsep bagi hasil,Â
harus mengutamakan nilai-nilai yang sialm seperti:
1. Mencari ridho Allah.
2. Tidak ada unsur riba.
3. Akhlaqul karimah.
4. Harus adil.
5. Tidak ada unsur penipuan.
Di Indonesia sudah banyak yang menggunakan sistem bagi hasil, dan juga sudah terbuktiÂ
bahwa sistem bagi hasil ini cukup menguntungkan terlebih juga terhindar dari riba dan sistemÂ
bagihasil ini sah untuk dilakukan karena menggunkan nilai-nilai islam. Walaupun di IndonesiaÂ
bank syariah tidak sebesar dan sebanyak bank konvensional, tetapi bank syariah sudaj memberikanÂ
pelayanan yang sesui dengan prinsip-prinsip islam dan juga memiliki keunggulan yang tidakÂ
dimiliki bank konvensional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H