Mohon tunggu...
Rina Aprilia Lestari
Rina Aprilia Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Rina Aprilia Lestari

SENIMAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Bagi Hasil dalam Skema Syariah

12 Desember 2020   12:00 Diperbarui: 12 Desember 2020   12:04 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  IMPLEMENTASI BAGI HASIL DALAM SKEMA SYARIAH

Dalam kehidupan sehari-hari di masayarakat indonesia sudah banyak ditemukan sistem

bagi hasil atau Profit-Loss Sharing (PLS), dalam bank konvensiaol ada sistem bunga, maka dibank

perbank syariah atau bank islam ada sistem bagi hasil. Kenapa dibank syariah menggunakan sistem

bagi hasil atau sistem bagi hasil Profit-Loss Sharing (PLS), karena pada bank konvensial sistem

bunga ini dianggap bagian dari riba atau mengangdung riba dan haram hukumnya dalam agama

islam. Maka sebab itu dalam perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil, yang disebut dengan

nisbah dan dinilah sah dalam islam dan halal utnuk dilakukan. Sistem bagi hasil atau Profit-Loss

Sharing (PLS) adalah sistem suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara

penyedia dana dan pengelola dana (Rofiq, 2004: 153), atau lebih mudahnya sistem bagi hasil atau

Profit-Loss Sharing (PLS) adalah suatu sistem dengan pembagian hasil usaha dalam jumlah

perhitungan tas kemungkinan keuntungan atau kerugian rill yang akan diperoleh pihak-pihak yang

melakukan kerja sama. Landasan diterapkannya sistem bagi hasil terdapat dalam (Q.S. Luqman: 34) 

}43{

Artinya: "sesungguhnya hanya di sisi Allah ilmu tentang hari kiamat, dan Dia yang menurunkan

hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam Rahim. Dan tidak ada seorangpun yang dapat

mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak adaseorangpun yang

dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Allah maha mengetahui, maha

mengenal."

Dalam mekanisme perhitungan bagi hasil menurut ekonomi islam ada dua opsi yaitu:

a. Bagi hasil atau Profit-Loss Sharing (PLS), jumlah keseluruhan pendapatan dikurangi biaya

operasional untuk mendapatkan pendapatan (keuntungan) bersih.

b. Laba berdasarkan jumlah keseluruhan pndapatan usaha sebelum dikurang biaya

operasional atau pendapatan kotor atau dapat disebut dengan revenue sharing.

Kemudian banyaknya keuntungan yang didapatkan bank dan nasabah sudah ditentukan

saat kedua belah pihak melaksanakan akad dan ditandatangani, sehingga tidak akan terjadi 

kesalaha fahaman antar pihak-pihak yang melakukan akad tersebut karena sudah ada perjanjian 

dan dan akad hitam diatas putih. Selanjutnya, perkembangan sistem bagi hasil dalam perbankan

syariah adalah dalam sistem bagi hasil pada bank syariah saat ini memiliki beberapa macam akad 

atau perjanjian yang menggunakan sistem bagin hasil seperti, akad muharabah, akad musyarakah, 

dan akad murabahah, dll. Dalam aktivitas ekonomi islam khususnya dalam konsep bagi hasil, 

harus mengutamakan nilai-nilai yang sialm seperti:

1. Mencari ridho Allah.

2. Tidak ada unsur riba.

3. Akhlaqul karimah.

4. Harus adil.

5. Tidak ada unsur penipuan.

Di Indonesia sudah banyak yang menggunakan sistem bagi hasil, dan juga sudah terbukti 

bahwa sistem bagi hasil ini cukup menguntungkan terlebih juga terhindar dari riba dan sistem 

bagihasil ini sah untuk dilakukan karena menggunkan nilai-nilai islam. Walaupun di Indonesia 

bank syariah tidak sebesar dan sebanyak bank konvensional, tetapi bank syariah sudaj memberikan 

pelayanan yang sesui dengan prinsip-prinsip islam dan juga memiliki keunggulan yang tidak 

dimiliki bank konvensional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun