Mohon tunggu...
Rina Aprilia Lestari
Rina Aprilia Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Rina Aprilia Lestari

SENIMAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Bagi Hasil dalam Skema Syariah

12 Desember 2020   12:00 Diperbarui: 12 Desember 2020   12:04 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

perhitungan tas kemungkinan keuntungan atau kerugian rill yang akan diperoleh pihak-pihak yang

melakukan kerja sama. Landasan diterapkannya sistem bagi hasil terdapat dalam (Q.S. Luqman: 34) 

}43{

Artinya: "sesungguhnya hanya di sisi Allah ilmu tentang hari kiamat, dan Dia yang menurunkan

hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam Rahim. Dan tidak ada seorangpun yang dapat

mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak adaseorangpun yang

dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Allah maha mengetahui, maha

mengenal."

Dalam mekanisme perhitungan bagi hasil menurut ekonomi islam ada dua opsi yaitu:

a. Bagi hasil atau Profit-Loss Sharing (PLS), jumlah keseluruhan pendapatan dikurangi biaya

operasional untuk mendapatkan pendapatan (keuntungan) bersih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun