b. Laba berdasarkan jumlah keseluruhan pndapatan usaha sebelum dikurang biaya
operasional atau pendapatan kotor atau dapat disebut dengan revenue sharing.
Kemudian banyaknya keuntungan yang didapatkan bank dan nasabah sudah ditentukan
saat kedua belah pihak melaksanakan akad dan ditandatangani, sehingga tidak akan terjadiÂ
kesalaha fahaman antar pihak-pihak yang melakukan akad tersebut karena sudah ada perjanjianÂ
dan dan akad hitam diatas putih. Selanjutnya, perkembangan sistem bagi hasil dalam perbankan
syariah adalah dalam sistem bagi hasil pada bank syariah saat ini memiliki beberapa macam akadÂ
atau perjanjian yang menggunakan sistem bagin hasil seperti, akad muharabah, akad musyarakah,Â
dan akad murabahah, dll. Dalam aktivitas ekonomi islam khususnya dalam konsep bagi hasil,Â
harus mengutamakan nilai-nilai yang sialm seperti:
1. Mencari ridho Allah.