Mohon tunggu...
Rina Aprilia Lestari
Rina Aprilia Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Rina Aprilia Lestari

SENIMAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Bagi Hasil dalam Skema Syariah

12 Desember 2020   12:00 Diperbarui: 12 Desember 2020   12:04 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Laba berdasarkan jumlah keseluruhan pndapatan usaha sebelum dikurang biaya

operasional atau pendapatan kotor atau dapat disebut dengan revenue sharing.

Kemudian banyaknya keuntungan yang didapatkan bank dan nasabah sudah ditentukan

saat kedua belah pihak melaksanakan akad dan ditandatangani, sehingga tidak akan terjadi 

kesalaha fahaman antar pihak-pihak yang melakukan akad tersebut karena sudah ada perjanjian 

dan dan akad hitam diatas putih. Selanjutnya, perkembangan sistem bagi hasil dalam perbankan

syariah adalah dalam sistem bagi hasil pada bank syariah saat ini memiliki beberapa macam akad 

atau perjanjian yang menggunakan sistem bagin hasil seperti, akad muharabah, akad musyarakah, 

dan akad murabahah, dll. Dalam aktivitas ekonomi islam khususnya dalam konsep bagi hasil, 

harus mengutamakan nilai-nilai yang sialm seperti:

1. Mencari ridho Allah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun