Sekali lagi. Yang tidak boleh dikurangkan adalah biaya yang untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Bukan kepentingan pribadi karyawan.
Agar simetris dengan konsep taxable deductible, saya membaca juga pasal 4
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, ... yang  dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, ... atau imbalandalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
Memori penjelasan :
Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, ... atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.
Kembali kepada natura kepada keluarga karyawan perusahaan. Natura di pasal 4 dan di pasal 6 untuk keluarga karyawan adalah dua hal yang identik. Bila natura kepada keluarga tersebut bukan obyek, maka pastinya juga bukan biaya.
Yang saya tangkap, natura yang bukan 3M adalah bila pemilik saham mendapatkan paket liburan ke Raja Ampat, dengan menggunakan uang perusahaan, untuk keluarganya. Ini bukan 3M menurut pasal 6, tetapi ini tetap taxable menurut pasal 4.
Dan mengenai adanya frasa "keluarga" pada PMK 66 tentang daerah tertentu, itu kan mengatur NTX, bukan mengatur tentang NDE.
Mengenai yang dari dulu tidak boleh dibiayakan karena 3M, itu adalah natura karena bentuknya, bukan karena ditujukan kepada siapa. Tentang ditujukan kepada siapa, yang tidak boleh adalah bila ditujukan kepada pemegang saham atau keluarganya bukan kepada keluarga karyawan.