Mohon tunggu...
Rina Anita Indiana
Rina Anita Indiana Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Suka membaca, cinta menulis, rindu perdamaian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Natura yang Tidak 3M, Sebuah Pertanyaan

21 Juli 2023   16:33 Diperbarui: 21 Juli 2023   16:36 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah semakin jelas? Atau tidak juga?

Ini menambah clue bahwa natura ini karena hubungan kerja. Bukan karena hubungan pribadi, bukan karena hubungan vendor dengan supplier, bukan karena hubungan penyumbang dengan yang disumbang.  

Saya kembali ke pertanyaan awal. Apa biaya natura yang 3M dan apa yang tidak 3M?

Petunjuk terang bendarang muncul di Sosialisasi PMK-66 tahun 2023 yang ada di channel youtube Direktorat Jenderal Pajak.

Simaklah https://www.youtube.com/watch?v=szrIwpUE8H4!

Langsung meloncat ke waktu 2.15.00, pertanyaan dari  pak Dicky. Beliau menyampaikan, "Apakah biaya anggota keluarga karyawan menjadi obyek PPh natura dan  dapat dibayakan oleh perusahaan?"

Pertanyaan ini dijawab oleh bapak Hestu Yoga Saksama -- Direktur Peraturan Perpajakan I, pada menit ke 2.25.42.

"Natura untuk anggota keluarga. Nah, sebenarnya kita bicara bahwa yang namanya pemberian natura itu adalah pemberian dalam bentuk barang sehubungan dengan pekerjaan. Kan gitu, nggih Pak nggih. Yang diterima oleh pegawai. Untuk pegawai. Nah, ini kalau untuk bukan pegawai, ya dulu pun gak boleh ya sekarang pun gak boleh. Kecuali untuk yang disediakan di daerah tertentu."

Berlanjut ke pertanyaan ibu Dimyati Kholik di menit ke 2.27.30. "Natura dan atau kenikmatan dapat dibayakan sepanjang memenuhi 3M. Nah batasan tiga M ini kemudian menimbulkan banyak interpretasi apalagi mungkin nanti di lapangan. Pak Yoga sampaikan, oh boleh ini karena kita memperluas makna 3m tapi ternyata bsa saja teman emgan pemeriksa tidak sepakat. Mungkin pak yoga bisa memberikan pendapatnya."

Pak Yoga jawab begini, "Memang ini merubah secara drastis, yang non deductible non taxable dan itu di dalam pasal 4 nya sendiri itu yang boleh dibayakan pasal 6 itu yang memang berhubungan dengan 3M. Nah ini yang kami terus terang tentunya kami akan inventarir terus pak. Tapi dalam konteks bahwa yang boleh dibiayakan itu hanya yang 3M. Nah untuk keperluan keluarga tadi, itu kan bukan 3M gitu."

Buat saya ini petunjuk yang cukup terang. Namun juga sekaligus mengejutkan. Wah, salah dong selama ini pemahaman saya tentang natura.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun