Mohon tunggu...
Rina Anita Indiana
Rina Anita Indiana Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Suka membaca, cinta menulis, rindu perdamaian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Natura yang Tidak 3M, Sebuah Pertanyaan

21 Juli 2023   16:33 Diperbarui: 21 Juli 2023   16:36 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya ingin flashback, kenapa natura di dalam 'imajinasi' saya begitu berbeda. Mari kita buka kembali bacaan saya tentang natura.

Pengenalan pertama mengenai natura ini ada di naskah akademik, yang menyebutkan bahwa Lebih lanjut, kebutuhan untuk meningkatkan keadilan dalam sistem pemajakan diwujudkan dengan meminimalisasi ataupun menutup praktik-praktik penghindaran pajak. Diperlukan pengaturan untuk menghapus praktik tersebut dan memastikan bahwa semua remunerasi, dalam bentuk dan nama apa pun, yang diterima oleh pegawai dikenakan pajak secara adil. Dengan demikian, imbalan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, perlu diperlakukan sama dengan imbalan yang diterima dalam bentuk uang, dalam jumlah yang sama..

Ini tentu saja sebuah pengaturan baru yang saya wow sekali membacanya. Dan penangkapan saya, bila perusahaan memberikan bonus uang sebesar masing-masing Rp 50.000.000 kepada sepuluh karyawan terbaiknya, yang lalu oleh karyawan uang itu digunakan untuk liburan ke Raja Ampat oleh sepuluh keluarga itu, maka bonus itu akan menjadi penghasilan bagi karyawan, dipajaki oleh perusahaan dan oleh perusahaan bisa dibiayakan.

Secara simetris, bila perusahaan memberikan bonus paket wisata senilai yang sama,  bonus itu juga akan menjadi penghasilan bagi karyawan, dipajaki oleh perusahaan dan oleh perusahaan bisa dibiayakan.

Semuanya DE TX.

Hal yang sama bila tiket ini diganti menjadi fasilitas imunisasi anak, bahan makanan yang lalu dimasak dan dikonsumsi seluruh keluarga, fasilitas kendaraan yang di hari libur digunakan untuk orangtuanya.

Sama halnya gaji. Uang ini diberikan kepada karyawan atas timbal balik dalam mensukseskan operasional perusahaan. Dan lalu perusahaan tidak bertanya apakah gajinya ini dikonsumsi sendiri, atau diberikan kepada keluarga, atau diberikan kepada siapapun.

Dulu saya lalu mencari clue di UU HPP Pasal 6 ayat (1) berbunyi:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau  kenikmatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun