Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Hati Hati, Tutur Kata Dapat Memicu Perceraian!

8 Desember 2024   08:00 Diperbarui: 8 Desember 2024   22:49 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya kita bercerita dulu soal linguistik forensik yang menjadi bagian dari judul buku itu.
Secara singkat, ilmu linguistik forensik adalah bagian dari ilmu linguistik (bahasa) yang mempelajari keterkaitan antara bahasa dengan hukum dalam berbagai aspek.

Contoh sederhananya begini.
Lewat pembicaraan telfon misalnya, anda mengatakan kepada seseorang,'Kalau kamu tidak membayar hutangmu, hidupmu akan kuakhiri !'. Dari bahasa yang anda tuturkan ini, anda dapat dikenai hukuman pidana dengan ancaman pembunuhan.

Ingatkah anda dengan  kasus 'apel malang dan apel washington' yang terjadi beberapa tahun yang lalu ?.

Apel malang dan apel washington adalah  istilah istilah  yang digunakan di dalam komunikasi antara pejabat dengan pengusaha pada waktu itu.
Linguistik forensik menemukan bahwa ternyata kedua istilah ini digunakan dalam konteks penyuapan pengusaha kepada pejabat untuk 'memuluskan' pengerjaan suatu proyek.
Apel malang adalah istilah buat uang rupiah, sedangkan apel washington buat uang dollar. Perilaku menyuap atau menyogok ini tentu saja memiliki implikasi hukum yang dapat dikenai pidana korupsi.

Kembali ke soal perceraian.

Berdasarkan penelusuran dr.Trini, setelah mewawancarai pasangan pasangan yang pernah bercerai  dan beberapa nara sumber terkait , serta dengan menggunakan analisis linguistik forensik, beliau memaparkan 12 ungkapan kata yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran dan membuat pasangan suami atau istri mengajukan gugatan cerai.

Sebagai contoh, kata kata yang diucapkan suami kepada istrinya, 'Anjing siah, anak menangis koq dibiarkan !'. Kata kata ini adalah sebuah bentuk penghinaan, yang pelakunya dapat dijerat dengan hukuman pidana berdasarkan pasal 315 dan 436.

'Dasar mandul, sudah 3 tahun menikah kamu tidak kunjung hamil !'. Ini juga penghinaan. Si suami dapat dikenai sanksi pidana dengan pasal pasal yang sama.

Atau, beberapa tutur kata sang istri kepada suaminya :

'Aku tidak percaya kalau perempuan yang bersama kamu kemarin adalah saudara jauhmu'. 'Aku sudah tidak percaya lagi padamu karena sudah beberapa kali perkataanmu tidak terbukti. 'Kamu itu sudah menikah tetapi masih masih suka bermain sampai larut malam seperti belum menikah saja'.

Dari 12 tutur kata  itu, jumlah kata kata yang dituturkan oleh istri lebih banyak  dibandingkan dengan jumlah tutur kata yang diucapkan oleh suami dengan rincian, 7 tutur kata oleh istri,  4 oleh suami dan 1 oleh mertua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun