by dr.Riki Tsan,SpM,MH ( alumni STHM MHKes-V)
Setelah menyampaikan presentasi pada sesi paper presentation di dalam Kongres Nasional ke-VI Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) di Palembang, 5-7 Desember 2024 , saya dihadiahi sebuah buku dari panitia yang berjudul 'Linguistik Forensik : Solusi Mengatasi Defamasi dan Penghinaan di Rumah Tangga', penerbit Deepublish,Juli 2024.
Buku ini ditulis oleh Dr. dr. Hj. Trini Handayani,S.H.,M.H, MPd, rekan sejawat saya di Biro Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat.
Penulisan buku ,yang memuat hasil penelitian ini,  dipicu oleh  keprihatinan dr.Trini akan maraknya  fenomena perceraian suami dan istri yang terjadi di masyarakat kita.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan angka perceraian di Indonesia selama kurun waktu 2017 sampai 2021menjadi angka yang tertinggi di kawasan negara Asia dan Afrika.
Sementara, Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat pertama yang menyumbang lebih dari seperlima jumlah kasus perceraian di seluruh provinsi di Indonesia. Disebutkan juga, bahwa sebagian besar (60,6 %) penyebab dari perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri
Namun demikian, tidak semua perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri pasti akan berakhir  dengan perceraian.
Ada bahasa bahasa atau tuturan tuturan yang dilontarkan oleh kedua belah pihak yang  dapat dinilai sebagai ungkapan defamasi ( ujaran kebencian) dan penghinaan yang menyebabkan hilangnya harapan untuk hidup rukun kembali di dalam rumah tangga yang kemudian berujung kepada perceraian.
Perceraian itu sendiri adalah suatu peristiwa hukum yang diputuskan oleh hakim di dalam sidang pengadilan.
Pertanyaan kita ialah apa saja kata kata yang dituturkan oleh suami maupun istri yang bernuansa kebencian dan penghinaan tersebut sehingga dapat menimbulkan perselisihan dan mengakibatkan  perceraian  ?.
Linguistik Forensik & Neurosains