Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Telaah Dikotomi Penelitian Sosiolegal dan Penelitian Hukum

15 Juli 2024   13:23 Diperbarui: 15 Juli 2024   13:34 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

'Metode sosiolegal bisa dikatakan kerja dua kali. Pasti juga melakukan analisis doktrin secara normatif, lalu ditambahkan dengan pendekatan sosio-nya sesuai kebutuhan rumusan masalah'


Lalu, Dr. Herlambang Perdana Wiratraman ,SH,  dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada  mengatakan, 'studi hukum di Indonesia sudah lama mengenal dikotomi pendekatan doktrinal dan sosiolegal dengan istilah yang berbeda. Pembedaannya sudah lama dikenal walaupun penjelasannya juga tidak tepat.

Ia menilai dikotomi penelitian bersifat doktrinal dan non doktrinal juga sering mengundang salah paham.
Seolah olah penelitian sosiolegal/non doktrinal tidak bersandar pada analisis normatif serta doktrin hukum yang diterima.

Merujuk literatur karya Banakar dan Travers, Herlambang menyebut pendekatan sosiolegal merupakan pendekatan interdisipliner (beberapa disiplin ilmu).
' Berbeda dengan pendekatan doktrinal yang monodisiplin (satu disiplin ilmu). Penelitian dengan pendekatan sosiolegal justru juga melakukan analisis doktrinal, tapi diperkaya dengan analisis menggunakan metode disiplin ilmu lain yang relevan terhadap data. Kata 'sosio' di situ merujuk penggunaan segala metode disiplin ilmu apa saja yang relevan', lanjutnya.

Ia menyimpulkan sosiolegal sebenarnya 'konsep payung' yang memayungi segala pendekatan terhadap hukum, proses hukum, maupun sistem hukum. Oleh karena itu, Herlambang tidak setuju jika istilah yuridis empiris dianggap sinonim dari sosiolegal. Sosio-legal tidak sebatas soal efektivitas hukum seperti yang lazim dijelaskan soal yuridis empiris. Penggunaan ilmu teknik atau ilmu kedokteran untuk riset sosiolegal juga bisa', katanya. 

Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia ini mengingatkan perincian ilmu hukum yang biasa diajarkan di kelas Pengantar Ilmu Hukum. 'Penelitian sosiolegal itu ada pada wilayah ilmu hukum tentang kenyataan hukum. Berdampingan dengan ilmu hukum tentang kaidah hukum. Ia menegaskan penelitian sosiolegal adalah penelitian hukum yang mempertajam analisis terhadap masalah hukum'

Dr. Herlambang melanjutkan bahwa dikotomi pendekatan riset hukum juga tidak mutlak.
Ia menjelaskan peta dan jenis penelitian hukum yang disusun Kees Waldijk, dosennya saat menuntaskan studi doktor hukum di Universitas Leiden. Setidaknya ada sembilan kemungkinan karakter penelitian hukum. Dengan 9 karakter penelitian hukum ini, beliau kemudian menyimpulkan bahwa jenis penelitian hukum itu begitu beragam, tak sebatas dikotomi penelitian doktrinal dan nondoktrinal, atau juga yuridis normatif dan yuridis empiris'

Ia mengingatkan ilmu pengetahuan hukum terus berkembang. Pendekatan teks normatif dan monodisiplin perlu dipertajam pendekatan interdisipliner. Itulah sebabnya, konsep payung bernama sosiolegal harus dipahami dengan benar alih alih  diberi status anak haram' dalam kajian ilmu hukum di Indonesia.

Maka, dalam konteks ini, pendekatan teks teks normatif  perlu dipertajam dan diperkuat dengan pendekatan disiplin lain seperti ilmu kesehatan dan kedokteran dalam bingkai Hukum Kesehatan dan Hukum Medis/Kedokteran

Salam sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun