Prof.Peter menulis, 'Agar studi hukum yang dilakukan tidak kering dan membosankan, perlu diundang ilmu lain yang kiranya dapat menjelaskan masalah masalah kemasyarakatan, lalu diundanglah sosiologi karena ilmu inilah yang dapat menjelaskan masalah masalah sosial.
Mengingat masalah masalah sosial dikaitkan dengan hukum timbullah studi sosiolegal. Dalam konteks ini, penelitian sosial tentang hukum disebut dengan penelitian sosiolegal , penelitian hukum sosiologis atau sociolegal research.Â
Penelitian sosiologi tentang hukum atau yang disebut sebagai sociolegal research itu sering kali disalahartikan sebagai penelitian hukum yang mempunyai objek yang sama yakni hukum.
Namun demikian, walaupun memiliki objek yang sama, namun penelitian yang bersifat sosiolegal itu hanya menempatkan hukum sebagai gejala sosial saja. Hukum dipandang dari segi luarnya saja. Oleh karena itulah di dalam penelitian sosiolegal, hukum selalu dikaitkan dengan masalah sosial. Penelitian penelitian demikian merupakan penelitian yang menitikberatkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum (hal.128).
'Yang jelas', tulis Prof.Peter, ' penelitian sosiolegal (sociolegal research) bukanlah penelitian hukum ( legal research ). Mengapa ?. Alasannya jelas, yaitu kembali kepada fungsi penelitian. Yang hendak dicapai oleh penelitian sosiolegal adalah kebenaran korespondensi, yaitu sesuainya atau tidak hipotesis dengan fakta yang berupa data.
Adapun penelitian hukum adalah menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum (hal.47)
Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum. Hasil yang hendak dicapai adalah memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya (hal.130).
Karena penelitian sosiolegal  dianggap bukan penelitian hukum, lalu diciptakan adanya penelitian hukum normatif (penelitian yuridis normatif) dan penelitian hukum empiris ( penelitian yuridis empiris ). 'Entah apa dasar pembagian itu', kata Prof.Peter (hal.47).
Di dalam bukunya 'Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat' (2018), Prof.Dr.Soejono Soekanto,SH, Guru Besar Sosiologi dan Hukum menarik garis pembatas antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris.
Menurut Prof. Soejono Soekanto, penelitian hukum normatif hanya meneliti pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan, pada penelitian hukum sosiologis atau empiris, Â yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat'