Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Telaah Dikotomi Penelitian Sosiolegal dan Penelitian Hukum

15 Juli 2024   13:23 Diperbarui: 15 Juli 2024   13:34 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


PENELITIAN SOSIOLEGAL

Prof.Peter menulis, 'Agar studi hukum yang dilakukan tidak kering dan membosankan, perlu diundang ilmu lain yang kiranya dapat menjelaskan masalah masalah kemasyarakatan, lalu diundanglah sosiologi karena ilmu inilah yang dapat menjelaskan masalah masalah sosial.
Mengingat masalah masalah sosial dikaitkan dengan hukum timbullah studi sosiolegal. Dalam konteks ini, penelitian sosial tentang hukum disebut dengan penelitian sosiolegal , penelitian hukum sosiologis atau sociolegal research. 

Penelitian sosiologi tentang hukum atau yang disebut sebagai sociolegal research itu sering kali disalahartikan sebagai penelitian hukum yang mempunyai objek yang sama yakni hukum.

Namun demikian, walaupun memiliki objek yang sama, namun penelitian yang bersifat sosiolegal itu hanya menempatkan hukum sebagai gejala sosial saja. Hukum dipandang dari segi luarnya saja. Oleh karena itulah di dalam penelitian sosiolegal, hukum selalu dikaitkan dengan masalah sosial. Penelitian penelitian demikian merupakan penelitian yang menitikberatkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum (hal.128).

'Yang jelas', tulis Prof.Peter, ' penelitian sosiolegal (sociolegal research) bukanlah penelitian hukum ( legal research ). Mengapa ?. Alasannya jelas, yaitu kembali kepada fungsi penelitian. Yang hendak dicapai oleh penelitian sosiolegal adalah kebenaran korespondensi, yaitu sesuainya atau tidak hipotesis dengan fakta yang berupa data.

Adapun penelitian hukum adalah menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum (hal.47)

Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum. Hasil yang hendak dicapai adalah memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya (hal.130).


PENELITIAN YURIDIS EMPIRIS

Karena penelitian sosiolegal  dianggap bukan penelitian hukum, lalu diciptakan adanya penelitian hukum normatif (penelitian yuridis normatif) dan penelitian hukum empiris ( penelitian yuridis empiris ). 'Entah apa dasar pembagian itu', kata Prof.Peter (hal.47).

Di dalam bukunya 'Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat' (2018), Prof.Dr.Soejono Soekanto,SH, Guru Besar Sosiologi dan Hukum menarik garis pembatas antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris.

Menurut Prof. Soejono Soekanto, penelitian hukum normatif hanya meneliti pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan, pada penelitian hukum sosiologis atau empiris,  yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun