Oleh karena itulah, persis seperti dikatakan Prof.Teguh, ilmu hukum tidak dapat dimasukkan ke dalam ilmu sosial atau berbeda dengan ilmu sosial. Ilmu hukum tidak dapat dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam kategori ilmu sosial (hal.4)
KARAKTERISTIK PENELITIAN
Lalu, seperti apa perbedaan karakteristik penelitian sosial dan penelitian hukum ?.
Kebenaran sebagaimana dikemukakan oleh kaum empiris, dengan tokohnya John Stuart Mill adalah kebenaran korespondensi. Kebenaran ini, dengan demikian hanya berlaku bagi ilmu ilmu empiris, yaitu ilmu ilmu alamiah dan ilmu ilmu sosial.
Kebenaran ini tidak berlaku bagi segala sesuatu yang mengandung nilai. Ilmu ilmu empiris justru dibangun dan dikembangkan untuk menolak semua yang bersifat tidak kasat mata termasuk nilai nilai.
Oleh karena itulah, fungsi penelitian dalam kerangka mencari kebenaran korespondensi adalah melakukan verifikasi atas dugaan dugaan atau pra anggapan atau yang secara ilmiah disebut hipotesis melalui data empiris atau kasat mata. Hipotesis adalah suatu praduga yang bersifat tentatif yang dibuat untuk menarik kesimpulan dan menguji sesuatu yang bersifat empiris' (hal.37)
'Apabila setelah diverifikasi oleh data empiris ,hipotesis itu ternyata benar adanya, disitulah terdapat kebenaran dan apabila tidak dapat diverifikasi, tidak didapatkan kebenaran' (hal.29)
Adapun fungsi penelitian hukum dalam rangka mencari kebenaran koherensi bukanlah untuk memperoleh fakta empiris, melainkan kesesuaian antara sesuatu yang hendak ditelaah dengan nilai atau ketetapan/aturan atau prinsip yang dijadikan referensi.
Karena ilmu hukum bukan termasuk ke dalam ilmu deskriptif, melainkan ilmu yang bersifat preskriptif, maka di dalam penelitian hukum tidak diperlukan adanya hipotesis.
Selain hipotesis, pada penelitian hukum juga tidak dikenal istilah data, sampel, variabel bebas atau terikat atau analisis kuantitatif dan kualitatif, sebagaimana lazim dikenal di dalam penelitian empirik seperti penelitian sosial.
Pendek kata, semua prosedur yang terdapat di dalam penelitian keilmuan yang bersifat deskriptif bukan merupakan prosedur dalam penelitian hukum.