Dengan demikian, dalam memutuskan perkara pidana yang menyangkut dugaan kelalaian seorang dokter dalam melakukan tindakan medis yang menyebabkan cedera ataupun kematian pasien, seorang hakim dapat saja membebaskan dokter dari sanksi pidana dengan mempertimbangkan  Informed Consent ini sebagai alasan penghapus pidana.
Salam sehat buat kita semua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!