Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Informed Consent Dapat Dipakai Sebagai Alasan Penghapus Pidana ?

4 Juni 2024   11:03 Diperbarui: 5 Juni 2024   00:54 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


TUJUAN PENGHAPUS PIDANA

Dalam semua  literatur yang mengajarkan dasar dasar Hukum Pidana, biasanya ada bagian tersendiri yang umumnya diberi beragam judul, namun dengan inti pokok pembahasan yang sama yakni tentang Alasan Penghapus Pidana. 

Artinya ada alasan alasan tertentu dimana pelaku yang melakukan perbuatan pidana tidak dapat dipidana

Kenapa perlu adanya alasan penghapus pidana ini ?.

Prof. Dr. Topo Santoso, SH,MH, Guru Besar FH UI, di dalam bukunya Asas Asas Hukum Pidana, pada Bab 15 di bawah judul Alasan Penghapus Pidana dan seterusnya, halaman 686, mempertanyakan : 'Mengapa diperlukan alasan penghapus pidana dalam KUHP ?'.

Lalu, Prof.Topo menjawabnya dengan mengutip pandangan dari Utrecht yang menyatakan  :

' Bahwa ada kemungkinan seseorang dijatuhi hukuman yang tidak adil. Jadi, ada kemungkinan seseorang yang tidak bersalah masih juga dijatuhi pidana dimana orang itu melakukan perbuatan yang sesuai dengan lukisan suatu perbuatan yang dilarang undang undang pidana, tetapi orang tersebut sama sekali tidak bermaksud melanggar undang undang.

Mungkin juga ia sama sekali  tidak mempunyai maksud sendiri untuk perbuatan yang dilarang itu dan orang tersebut cukup berhati hati '.

Pertanyaan kita ialah  bagaimana halnya dengan seorang dokter yang telah bekerja dengan sungguh sungguh sesuai standar profesinya untuk membantu pasiennya demi menyembuhkan atau memulihkan kesehatannya , apakah realitas ini tidak termasuk ke dalam kriteria orang yang dimaksud oleh Utrecht/Prof.Topo tersebut ?.

Apakah adil  kalau kemudian si dokter dijatuhi hukuman pidana hanya karena - kebetulan - pasien yang ditolongnya tersebut mengalami cedera ataupun kematian, padahal ia sudah melakukan tindakan medis terhadap pasien tersebut sesuai dengan standar profesinya ?.


ALASAN PENGHAPUS PIDANA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun