TUJUAN PENGHAPUS PIDANA
Dalam semua  literatur yang mengajarkan dasar dasar Hukum Pidana, biasanya ada bagian tersendiri yang umumnya diberi beragam judul, namun dengan inti pokok pembahasan yang sama yakni tentang Alasan Penghapus Pidana.Â
Artinya ada alasan alasan tertentu dimana pelaku yang melakukan perbuatan pidana tidak dapat dipidana
Kenapa perlu adanya alasan penghapus pidana ini ?.
Prof. Dr. Topo Santoso, SH,MH, Guru Besar FH UI, di dalam bukunya Asas Asas Hukum Pidana, pada Bab 15 di bawah judul Alasan Penghapus Pidana dan seterusnya, halaman 686, mempertanyakan : 'Mengapa diperlukan alasan penghapus pidana dalam KUHP ?'.
Lalu, Prof.Topo menjawabnya dengan mengutip pandangan dari Utrecht yang menyatakan  :
' Bahwa ada kemungkinan seseorang dijatuhi hukuman yang tidak adil. Jadi, ada kemungkinan seseorang yang tidak bersalah masih juga dijatuhi pidana dimana orang itu melakukan perbuatan yang sesuai dengan lukisan suatu perbuatan yang dilarang undang undang pidana, tetapi orang tersebut sama sekali tidak bermaksud melanggar undang undang.
Mungkin juga ia sama sekali  tidak mempunyai maksud sendiri untuk perbuatan yang dilarang itu dan orang tersebut cukup berhati hati '.
Pertanyaan kita ialah  bagaimana halnya dengan seorang dokter yang telah bekerja dengan sungguh sungguh sesuai standar profesinya untuk membantu pasiennya demi menyembuhkan atau memulihkan kesehatannya , apakah realitas ini tidak termasuk ke dalam kriteria orang yang dimaksud oleh Utrecht/Prof.Topo tersebut ?.
Apakah adil  kalau kemudian si dokter dijatuhi hukuman pidana hanya karena - kebetulan - pasien yang ditolongnya tersebut mengalami cedera ataupun kematian, padahal ia sudah melakukan tindakan medis terhadap pasien tersebut sesuai dengan standar profesinya ?.