Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Informed Consent Dapat Dipakai Sebagai Alasan Penghapus Pidana ?

4 Juni 2024   11:03 Diperbarui: 5 Juni 2024   00:54 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu, apa saja alasan penghapus pidana itu ?.

Prof.Dr.Teguh Prasetyo, SH, MSi di dalam bukunya Hukum Pidana, Edisi Revisi, memaparkan bahwa alasan penghapus pidana terbagi atas 2 bagian yakni alasan pema'af dan alasan pembenar.

Alasan pema'af adalah adalah alasan alasan yang menghilangkan kesalahan si pelaku. 

Artinya, perbuatan si pelaku tetap merupakan perbuatan melawan hukum, akan tetapi perbuatan si pelaku tersebut dapat dima'afkan karena si pelaku dianggap tidak mempunyai kesalahan sehingga pidana terhadap dirinya dapat dihapuskan.
Contohnya orang yang melakukan kejahatan pembunuhan, tetapi di saat melakukan kejahatan itu keadaan  jiwa dan akalnya terganggu (pasal 44 KUHP). 

Sementara itu alasan  pembenar adalah alasan menghilangkan sifat melawan hukum. 

Artinya, suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum  dan melanggar undang undang , namun perbuatan tersebut dapat dibenarkan karena alasan alasan tertentu
Contohnya, orang yang terpaksa menembak mati orang lain karena terancam akan dibunuh  ( pasal 49 KUHP)

Baik bentuk bentuk alasan pemaaf maupun alasan pembenar termaktub di dalam Undang Undang atau di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pertanyaan kita ialah apakah alasan penghapus pidana ini  hanya bersumber dari Undang Undang (KUHP) saja, ataukah dapat juga mengacu kepada sumber sumber lain diluar Undang Undang ?

DILUAR UNDANG UNDANG

Dalam konteks ini para ahli hukum terpecah ke dalam 2 kubu. Saya hanya memaparkan pandangan kubu yang kedua saja.

Kubu kedua ini diwakili oleh Van Hamel, Zevenbergen, Pompe, Jonkers dan VOS. Mereka berpendapat bahwa ada strafuitsluitingsgrond atau alasan penghapus pidana diluar undang undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun