Lalu, apa saja alasan penghapus pidana itu ?.
Prof.Dr.Teguh Prasetyo, SH, MSi di dalam bukunya Hukum Pidana, Edisi Revisi, memaparkan bahwa alasan penghapus pidana terbagi atas 2 bagian yakni alasan pema'af dan alasan pembenar.
Alasan pema'af adalah adalah alasan alasan yang menghilangkan kesalahan si pelaku.Â
Artinya, perbuatan si pelaku tetap merupakan perbuatan melawan hukum, akan tetapi perbuatan si pelaku tersebut dapat dima'afkan karena si pelaku dianggap tidak mempunyai kesalahan sehingga pidana terhadap dirinya dapat dihapuskan.
Contohnya orang yang melakukan kejahatan pembunuhan, tetapi di saat melakukan kejahatan itu keadaan  jiwa dan akalnya terganggu (pasal 44 KUHP).Â
Sementara itu alasan  pembenar adalah alasan menghilangkan sifat melawan hukum.Â
Artinya, suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum  dan melanggar undang undang , namun perbuatan tersebut dapat dibenarkan karena alasan alasan tertentu
Contohnya, orang yang terpaksa menembak mati orang lain karena terancam akan dibunuh ( pasal 49 KUHP)
Baik bentuk bentuk alasan pemaaf maupun alasan pembenar termaktub di dalam Undang Undang atau di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pertanyaan kita ialah apakah alasan penghapus pidana ini  hanya bersumber dari Undang Undang (KUHP) saja, ataukah dapat juga mengacu kepada sumber sumber lain diluar Undang Undang ?
DILUAR UNDANG UNDANG
Dalam konteks ini para ahli hukum terpecah ke dalam 2 kubu. Saya hanya memaparkan pandangan kubu yang kedua saja.
Kubu kedua ini diwakili oleh Van Hamel, Zevenbergen, Pompe, Jonkers dan VOS. Mereka berpendapat bahwa ada strafuitsluitingsgrond atau alasan penghapus pidana diluar undang undang.