Pertama.
Eksploitasi dan pelecehan seksual tidak ada kaitannya dengan prosedur medis di dalam tindakan medis yang dilakukan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan (semisal rumah sakit) yang telah teregistrasi.
Kedua
Eksplotasi dan pelecehan seksual -- jika memang ada - tentu dilakukan secara sengaja oleh oknum yang bersangkutan. Saya belum pernah menemukan orang yang memperkosa orang lain bukan karena kesengajaan, tetapi karena kelalaian dari pelaku.
Â
KESIMPULAN
Eksploitasi dan pelecehan seksual bukanlah termasuk ke dalam Tindak Pidana Medik, ia termasuk ke dalam Tindak Pidana Umum.
Oleh karena itu sebaiknya eksploitasi dan pelecehan seksual dikeluarkan dari jenis jenis pidana medik seperti yang tercantum di dalam buku tersebut.
Pencantuman keduanya boleh jadi justru berpotensi merusak  reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis.
Salam Sehat buat kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H