Permenkes 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, menggunakan istilah Tindakan Kedokteran untuk menyebut Tindakan Medis
Pada pasal 1 angka 3Â berbunyi : ' Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi yang selanjutnya disebut Tindakan Kedokteran adalah suatu Tindakan Medis berupa preventif, diagnostik, terapeutik atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien'
Prof. Remy sendiri menegaskan bahwa Tindakan Medis yang juga disebut Tindakan Kedokteran adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Medis kepada pasiennya.
Tujuan dari Tindakan Medis, lanjut Prof Remy, adalah untuk menyembuhkan penyakit pasien dalam rangka memulihkan kesehatan pasien atau untuk menjaga kesehatan pasien agar pasien tidak menderita sakit' ( halaman 95 )
Sementara itu, Dr. dr. M. Nasser, SpDVE, D. Law , Gubernur World Association For Medical Law (WAML) menegaskan eksistensi Tindak Pidana Medik ini, dan membedakannya dengan Tindak Pidana Umum.
Dalam perbincangan dengan saya, beliau memaparkan ada 4 hal yang terkandung di dalam Tindak Pidana Medik yang membedakannya dengan Tindak Pidana Umum :
- Perbuatan tindak pidana tersebut harus menyangkut soal prosedur medis dalam suatu tindakan medis.
- Perbuatan tersebut dilakukan oleh Tenaga Profesi Medis, yakni dokter, dokter gigi dan spesialis atau subspesialis nya.
- Pasien atau korban yang mengalami cedera atau kematian akibat tindakan dokter tersebut haruslah terdaftar di suatu institusi/rumah sakit yang sudah diakui teregistrasi secara resmi
- Motif dari dokter dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien / korban adalah dalam upaya membantu atau menolong untuk memulihkan kembali kesehatannya.
Dalam presentasinya pada Seminar Internasional STHM, 21 April 2024 , beliau menyatakan dengan tegas -- dan juga disampaikan secara berulang ulang dalam berbagai kesempatan - bahwa  ketika seorang dokter dituduh melakukan perbuatan melawan/melanggar hukum pada saat melakukan tindakan medis terhadap pasien pasiennya di fasilitas pelayanan kesehatan, lalu bila ditemukan adanya niat jahat  apalagi disertai perencanaan, maka perbuatan ini digeser menjadi perbuatan tindak pidana umum.
Â
EKSPLOITASI/PELECEHAN SEKSUAL
Marilah kita kembali kepada pertanyaan - seperti telah dipaparkan di bagian awal tulisan ini ialah -- apakah eksploitasi dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya itu termasuk ke dalam Tindak Pidana Medik sebagaimana ditulis oleh Dr.Beni dan Dr. Redyanto di dalam buku mereka ?.
Saya menolak eksploitasi dan pelecehan seksual  dimasukkan ke dalam jenis jenis Tindak Pidana Medik.
Alasannya adalah sebagai berikut.