Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dokter Melakukan Eksploitasi Seksual? Kritik terhadap Buku "Pembuktian dalam Pidana Medik"

26 Mei 2024   10:37 Diperbarui: 26 Mei 2024   10:59 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

by dr.Riki Tsan,SpM (mhs STHM MHKes V)

Saya baru saja membaca sebuah buku yang berjudul Pembuktian Dalam Pidana Medik (Kajian Teoritis dan Praktis).

Buku ini ditulis oleh Dr.Redyanto Sidi, SH,MH dan Dr. dr.Beni Satria,MHKes,SH,MH, yang diterbitkan oleh Edupedia Publisher, pada tahun 2023. 

Buku ini amat menarik dan sependek yang saya ketahui, inilah satu satunya buku yang membicarakan soal pembuktian pidana medik atau tindak pidana medik  yang pernah terbit di Indonesia.

Namun demikian, ada beberapa potongan potongan kalimat di dalam buku ini yang agak sedikit 'mengusik' pemahaman dan pengetahuan saya , khususnya dalam konteks Hukum Medis (Medical Law).

Izinkanlah saya untuk menuliskannya kembali secara utuh dan mengkritisinya.

Pada halaman 45 s/d 50, kedua penulis mencatat ada beberapa perbuatan yang dimasukkan ke dalam jenis jenis Pidana Medik.

Pada halaman 47, mulai nomor 4 dan halaman 48 disebutkan :

' Eksploitasi dan pelecehan seksual adalah tindakan pidana medik yang melibatkan tindakan tidak etis atau melanggar hukum yang bersifat seksual seperti pelecehan, pemerkosaan atau eksploitasi seksual.

Tindakan ini melanggar prinsip etika kedokteran yang menghormati martabat dan privasi pasien serta peraturan hukum yang melindungi pasien dari tindakan seksual yang tidak diinginkan. Eksploitasi dan pelecehan seksual dapat menyebabkan kerugian emosional, psikologis dan fisik bagi pasein, serta merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi'

--

Agak menakutkan memang mendengar kata kata 'eksploitasi seksual, pelecehan seksual dan pemerkosaan'.
Saya sendiri belum pernah mendengar adanya kasus kasus semacam ini dan bertanya tanya di dalam hati apa iya ada dokter yang tega melakukan tindakan sekeji dan sebiadab ini terhadap pasiennya pasiennya ?.

Terlepas dari semua ini, tidak ada satupun diantara kita yang menolak bahwa tindakan tindakan kriminal seperti dipaparkan di atas pasti merugikan pasien yang semestinya dilindungi dan sekaligus merendahkan profesi dokter.

Mari kita kembali ke soal Tindak Pidana Medik.

Setelah membaca statement dari kedua penulis di atas, kita terpantik dengan satu pertanyaan 'Apakah eksploitasi dan pelecehan seksual itu termasuk ke dalam Tindak Pidana Medik ?'

Simpan dulu pertanyaan ini. Kita akan menjawabnya nanti di bagian akhir. Ikuti terus tulisan ini !.


TINDAK PIDANA MEDIK

Dr.  Muhammad Endriyo Susila, SH,MH,PhD, dosen di UMY Yogyakarta dan pakar di bidang Hukum Kesehatan mengatakan bahwa istilah Tindak Pidana Medik itu sebetulnya baru muncul dalam wacana akademik kira kira sejak lima (atau enam) tahun yang lalu.

Penggagas konsep Tindak Pidana Medik menginginkan agar pelanggaran ketentuan hukum pidana oleh para  Tenaga Medis tidak dijerat dengan ketentuan undang-undang yang bersifat umum ( lex generalis ), tetapi dengan ketentuan undang-undang yang bersifat khusus ( lex specialis ).

Asumsinya sederhana saja, pelanggaran ketentuan hukum pidana yang dilakukan oleh Tenaga Medis merupakan tindak pidana khusus, bukan tindak pidana umum, oleh karenanya tunduk pada ketentuan yang bersifat khusus, bukan ketentuan umum seperti yang termaktub di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)    
      

Lalu, apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Medik itu sendiri ?

Lewat media sosial WA, saya  berbincang bincang tentang hal ini dengan Dr. Muhammad Arif Setiawan,SH,MH, Ketua Jurusan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Beliau menulis :

 ' Tindak Pidana adalah konsep tentang perbuatan yang dilarang dan diancam dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya '.

' Suatu perbuatan dijadikan sebagai perbuatan pidana karena perbuatan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tercela menurut ukuran nilai (    values ) tertentu, sedangkan ancaman pidana berupa sanksi pidana merupakan reaksi negatif berupa pengenaan derita ( nestapa ) yang ditujukan kepada pelaku tindak pidana '.

' Dengan demikian kalau konsep tersebut dikaitkan dengan persoalan praktik profesi medis menimbulkan permasalahan apakah ada kemungkinan profesi medis yang melakukan praktik profesi medis melakukan tindak pidana. Disitulah wilayah pembahasan tindak pidana medik '.

Secara singkat, Dr. M. Arif sepakat bahwa Tindak Pidana Medik adalah Tindak Pidana yang berkaitan dengan praktik profesi medis  yang dilakukan oleh Tenaga Medis (dokter/dokter gigi).

' Artinya', lanjut Dr. M. Arif, ' kalau ada seorang dokter memukul orang ( siapa saja, termasuk pasiennya - pen ) sampai meninggal itu jelas bukan tindak pidana medik tetapi tindak pidana biasa yang dilakukan oleh orang  yang berprofesi sebagai dokter '

Prof.Dr.Sutan Remy Sjahdeini, SH di dalam bukunya Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis jilid 1, mengatakan :        

Tenaga Medis (dokter) dianggap telah melakukan tindak pidana ( maksudnya Tindak Pidana dalam tindakan medis - pen ) hanya :

  • Apabila pelayanan kesehatan yang diberikannya kepada pasien telah dilakukan tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Medis ( Medical Standard of Care ) yang  berlaku untuk jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, dan

  • Apabila pelayanan kesehatan karena kelalaiannya secara langsung telah mengakibatkan pasien mengalami cedera atau kematian

Namun, jika cedera ataupun kematian pasien tersebut bukan terjadi karena kelalaian tetapi karena dilakukan dengan sengaja, maka Tenaga Medis (dokter) tersebut melakukan tindak pidana kejahatan yang berbasis mens rea kesengajaan.


Lalu, apa sih yang disebut Tindakan Medis itu ?

Permenkes 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, menggunakan istilah Tindakan Kedokteran untuk menyebut Tindakan Medis

Pada pasal 1 angka 3 berbunyi : ' Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi yang selanjutnya disebut Tindakan Kedokteran adalah suatu Tindakan Medis berupa preventif, diagnostik, terapeutik atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien'

Prof. Remy sendiri menegaskan bahwa Tindakan Medis yang juga disebut Tindakan Kedokteran adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Medis kepada pasiennya.

Tujuan dari Tindakan Medis, lanjut Prof Remy, adalah untuk menyembuhkan penyakit pasien dalam rangka memulihkan kesehatan pasien atau untuk menjaga kesehatan pasien agar pasien tidak menderita sakit' ( halaman 95 )

Sementara itu, Dr. dr. M. Nasser, SpDVE, D. Law , Gubernur World Association For Medical Law (WAML) menegaskan eksistensi Tindak Pidana Medik ini, dan membedakannya dengan Tindak Pidana Umum.

Dalam perbincangan dengan saya, beliau memaparkan ada 4 hal yang terkandung di dalam Tindak Pidana Medik yang membedakannya dengan Tindak Pidana Umum :

  • Perbuatan tindak pidana tersebut harus menyangkut soal prosedur medis dalam suatu tindakan medis.
  • Perbuatan tersebut dilakukan oleh Tenaga Profesi Medis, yakni dokter, dokter gigi dan spesialis atau subspesialis nya.
  • Pasien atau korban yang mengalami cedera atau kematian akibat tindakan dokter tersebut haruslah terdaftar di suatu institusi/rumah sakit yang sudah diakui teregistrasi secara resmi
  • Motif dari dokter dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien / korban adalah dalam upaya membantu atau menolong untuk memulihkan kembali kesehatannya.

Dalam presentasinya pada Seminar Internasional STHM, 21 April 2024 , beliau menyatakan dengan tegas -- dan juga disampaikan secara berulang ulang dalam berbagai kesempatan - bahwa  ketika seorang dokter dituduh melakukan perbuatan melawan/melanggar hukum pada saat melakukan tindakan medis terhadap pasien pasiennya di fasilitas pelayanan kesehatan, lalu bila ditemukan adanya niat jahat  apalagi disertai perencanaan, maka perbuatan ini digeser menjadi perbuatan tindak pidana umum.

 

EKSPLOITASI/PELECEHAN SEKSUAL

Marilah kita kembali kepada pertanyaan - seperti telah dipaparkan di bagian awal tulisan ini ialah -- apakah eksploitasi dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya itu termasuk ke dalam Tindak Pidana Medik sebagaimana ditulis oleh Dr.Beni dan Dr. Redyanto di dalam buku mereka ?.

Saya menolak eksploitasi dan pelecehan seksual  dimasukkan ke dalam jenis jenis Tindak Pidana Medik.
Alasannya adalah sebagai berikut.

Pertama.

Eksploitasi dan pelecehan seksual tidak ada kaitannya dengan prosedur medis di  dalam tindakan medis yang dilakukan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan (semisal rumah sakit) yang telah teregistrasi.

Kedua

Eksplotasi dan pelecehan seksual -- jika memang ada - tentu dilakukan secara sengaja oleh oknum yang bersangkutan. Saya belum pernah menemukan orang yang memperkosa orang lain bukan karena kesengajaan, tetapi karena kelalaian dari pelaku.

 

KESIMPULAN

Eksploitasi dan pelecehan seksual bukanlah termasuk ke dalam Tindak Pidana Medik, ia termasuk ke dalam Tindak Pidana Umum.
Oleh karena itu sebaiknya eksploitasi dan pelecehan seksual dikeluarkan dari jenis jenis pidana medik seperti yang tercantum di dalam buku tersebut.

Pencantuman keduanya boleh jadi justru berpotensi merusak  reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis.

Salam Sehat buat kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun