Agak menakutkan memang mendengar kata kata 'eksploitasi seksual, pelecehan seksual dan pemerkosaan'.
Saya sendiri belum pernah mendengar adanya kasus kasus semacam ini dan bertanya tanya di dalam hati apa iya ada dokter yang tega melakukan tindakan sekeji dan sebiadab ini terhadap pasiennya pasiennya ?.
Terlepas dari semua ini, tidak ada satupun diantara kita yang menolak bahwa tindakan tindakan kriminal seperti dipaparkan di atas pasti merugikan pasien yang semestinya dilindungi dan sekaligus merendahkan profesi dokter.
Mari kita kembali ke soal Tindak Pidana Medik.
Setelah membaca statement dari kedua penulis di atas, kita terpantik dengan satu pertanyaan 'Apakah eksploitasi dan pelecehan seksual itu termasuk ke dalam Tindak Pidana Medik ?'
Simpan dulu pertanyaan ini. Kita akan menjawabnya nanti di bagian akhir. Ikuti terus tulisan ini !.
TINDAK PIDANA MEDIK
Dr. Â Muhammad Endriyo Susila, SH,MH,PhD, dosen di UMY Yogyakarta dan pakar di bidang Hukum Kesehatan mengatakan bahwa istilah Tindak Pidana Medik itu sebetulnya baru muncul dalam wacana akademik kira kira sejak lima (atau enam) tahun yang lalu.
Penggagas konsep Tindak Pidana Medik menginginkan agar pelanggaran ketentuan hukum pidana oleh para  Tenaga Medis tidak dijerat dengan ketentuan undang-undang yang bersifat umum ( lex generalis ), tetapi dengan ketentuan undang-undang yang bersifat khusus ( lex specialis ).
Asumsinya sederhana saja, pelanggaran ketentuan hukum pidana yang dilakukan oleh Tenaga Medis merupakan tindak pidana khusus, bukan tindak pidana umum, oleh karenanya tunduk pada ketentuan yang bersifat khusus, bukan ketentuan umum seperti yang termaktub di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Â Â
   Â
Lalu, apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Medik itu sendiri ?
Lewat media sosial WA, saya  berbincang bincang tentang hal ini dengan Dr. Muhammad Arif Setiawan,SH,MH, Ketua Jurusan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.