Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Rahasia Pribadi Pasien di Dalam RME-TSS

24 November 2023   08:33 Diperbarui: 24 November 2023   14:39 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

by dr.Riki Tsan,SpM

Pada tanggal 11 November 2023, Kementerian Kesehatan RI secara resmi meluncurkan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dari hulu di Satu Sehat Platform hingga hilir di Satu Sehat Mobile. Kita singkatkan dengan RME-TSS atau Rekam Medis Terintegrasi Satu Sehat

Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI, Setiaji menyebutkan bahwa 'Mulai hari ini,secara resmi masyarakat dapat mengakses resume medis pribadi miliknya secara online di Satu Sehat Mobile. Ini menjadi salah satu capain besar Kemenkes RI dalam menghadirkan inovasi dan efisiensi pelayanan kesehatan melalui digitalisasi'

Dengan mengakses fitur Resume Medis di Satu Sehat Mobile versi terbaru, pasien dapat melihat riwayat kunjungan, diagnosa dokter, hingga obat yang diberikan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang telah menggunakan RME melalui sistem informasi manajemen masing-masing serta telah terintegrasi dengan Satu Sehat Platform.

Katanya, ada banyak manfaat dengan hadirnya inovasi ini. Salah satunya dengan menghilangkan kemungkinan pemeriksaan berulang atau keharusan membawa berkas rekam medis fisik saat pasien hendak berpindah Fasyankes.

'Ini juga berguna untuk kasus kedaruratan medis pasien di Fasyankes. Tenaga medis hanya perlu mengakses RME pasien tersebut, maka semua riwayat penyakitnya akan muncul untuk menghindari potensi kesalahan dan mempercepat keputusan tindakan yang harus dilakukan', ungkapnya                                                                            (https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilismedia/20231111/2044243/kemenkes-resmi-luncurkan-rekam-medis-elektronik-terintegrasi-satusehat/)

Pertanyaan kita ialah bagaimana telaah etik profesi dan hukum kesehatan  terhadap kerahasiaan Rekam Medis yang harus dijaga di dalam penerapan Rekam Medik Elektronik Terintegrasi Satu Sehat (RME-TSS) ini ?.


REKAM MEDIS

Sebelum menjawab pertanyan tersebut, ada baiknya kita 'mengulik' dulu perihal Rekam Medis ini.

Apakah rekam medis itu ?. Di dalam UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023, disebutkan bahwa Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan buat penyelenggaraan rekam medis (penjelasan pasal 173 huruf c)

Selain berbentuk elektronik, Rekam Medis yang umumnya digunakan (bahkan sampai saat ini) adalah Rekam Medik berbentuk buku atau kumpulan lembaran lembaran kertas yang  lazim disebut dengan Status Pasien.

Menurut Permenkes nomor 24 tahun 2022 , Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Permenkes ini juga mewajibkan penerapan RME  oleh semua Fasilitas Pelayanan di seluruh Indonesia selambat lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif oleh Menteri berupa teguran tertulis atau rekomendasi pencabutan akreditasi.

Kembali ke soal Rekam Medis. Ada beberapa hal yang  perlu kita perhatikan di dalam UU Kesehatan nomor 17/2023.

Pertama. Setiap Tenaga Medis (dokter/dokter gigi,spesialis dan subspesialis)  dan Tenaga Kesehatan (perawat,bidan,apoteker dll) atau Fasyankes (seperti Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas) wajib  membuat rekam medis (pasal 296)

Kedua. Dokumen Rekam Medis yang diselenggarakan di Fasyankes adalah milik Fasyankes ( pasal 297), yang wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan dan ketersediaan data yang terdapat di dalam dokumen tersebut (pasal 297 ayat 3).

Ketiga. Pasien berhak memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya (pasal 4 ayat 1 huruf i).

Namun, pihak lain dapat juga memperoleh informasi dan data si pasien asalkan ada keizinan atau persetujuan dari pasien tersebut (Permenkes nomor 24 tahun 2022, pasal 26 ayat 5)


WAJIB JAGA RAHASIA RM

Terkait dengan kewajiban menjaga kerahasiaan Rekam Medis, ada beberapa hal yang perlu kita garisbawahi. Masih  dari UU Kesehatan nomor 17/2023.

Paragraf 7, Rahasia Kesehatan Pasien, pasal 301 menyebutkan : 'Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan wajib menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien'

Pada penjelasan pasal 177 ayat 1 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan 'rahasia kesehatan pribadi pasien' adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hal yang ditemukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam Rekam Medis yang dimiliki Pasien serta bersifat rahasia

Pasal 301 Ayat (1) menyebutkan bahwa 'rahasia kesehatan'  yang ditemukan tersebut adalah riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan Kesehatan fisik, serta psikis (aspek kejiwaan) seseorang, termasuk data pribadi pasien.

Secara etik, seorang dokter/dokter gigi wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi pasien pasiennya. Ketika lulus dari pendidikan kedokteran, seorang dokter wajib  mengangkat sumpah. Salah satu bunyi sumpah yang diucapkan seorang dokter adalah : Demi Allah, saya bersumpah  Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.

Dalam menjalankan praktik profesinya, seorang dokter harus mentaati etik profesi yang termaktub di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada tahun 2012. 

Kodeki mewajibkan setiap dokter untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien,bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia (pasal 16)


RAHASIA RM MILIK PASIEN

Kewajiban menjaga kerahasiaan Rekam Medis dan larangan membuka data dan informasi pasien yang diperoleh tenaga medis/kesehatan saat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien pasiennya, setidaknya mengandung 2 tujuan.

Pertama. Jaminan kerahasiaan pasien adalah perwujudan dari nilai nilai yang menjunjung tinggi kepentingan pasien dalam pelayanan/perawatan medis dan merupakan salah satu cara untuk menciptakan hubungan yang kondusif antara dokter dengan pasien sedemikian rupa sehingga si pasien mampu berbicara secara mandiri, bebas, terbuka dan jujur untuk mengutarakan apa yang menjadi keluhan dan masalah kesehatannya.

Kedua. Jaminan kerahasiaan medis harus dilakukan karena merupakan bagian dari perlindungan privacy pasien sebagai bentuk penghormatan kepada pasien atas kepercayaan (trust) yang telah diberikannya kepada Tenaga Medis/Kesehatan yang merawatnya.

World Medical Association menuturkan : 'The high value that is placed on confidentiality  has three sources ; autonomy, respect for others and trust' (Medical Ethic Manual.France,2005) - jaminan kerahasiaan medis berpijak kepada 3 aspek yakni otonomi pasien, penghormatan terhadap pasien dan kepercayaan pasien.

Dari sisi Tenaga Medis/Kesehatan, kemampuan pasien untuk berbicara secara mandiri, bebas, terbuka dan jujur yang tercipta karena adanya jaminan kerahasiaan akan menghasilkan keputusan dan tindakan medis yang tepat dan benar terhadap diri pasien tersebut.

Para Tenaga Medis/Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tersebut akan terlindungi secara hukum jikalau terjadi sengketa medis antara mereka dengan para pasiennya yang terkadang harus diselesaikan lewat jalur peradilan (litigasi).

Sekadar informasi. Rekam Medis ini dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran serta penegakan etika kedokteran (Permenkes nomor 269/2008, pasal 13).

Dalam perkara perdata dan pidana, Rekam Medis dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan perkara dan sebagai dasar penerimaan suatu gugatan. Hakim dapat menggunakan Rekam Medis sebagai alat bukti di pengadilan untuk membuktikan ada tidaknya  suatu tindak pidana ( Racman Abduh, Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti, 2020, halaman 231)


MENYOAL RME-TSS

Marilah kita kembali ke soal penerapan Rekam Medis Elektronik Terintegrasi Satu Sehat ( RME-TSS ) yang telah diluncurkan oleh Kemenkes RI.

Dengan penerapan RME-TSS berarti semua data dan informasi pasien yang termuat di dalam RME dari seluruh Fasyankes di Indonesia akan tersentralisasi di dalam satu  Satu Sehat platform  yang dikelola oleh Kemenkes dan dapat diakses lewat Satu Sehat mobile.

Dalam konteks ini, seluruh Fasyankes di Indonesia diwajibkan membuka akses terhadap seluruh isi RME dan seluruh sistem penyelenggaraan RME yang teregistrasi di Kementerian Kesehatan.

Ada beberapa kekhawatiran dan pertanyaan di seputar hal ini.

Pertama. Dengan membuka akses terhadap isi RME kepada berbagai pihak, bukankah ini berarti membuka semua data dan informasi pasien yang sangat sensitif dan harus dijaga kerahasiaannya itu kepada berbagai pihak ?.

Kedua. Bukankah Tenaga Medis/Kesehatan dan Fasyankes yang mengizinkan penyebaran data dan informasi pasien atau kerahasiaan Rekam Medis kepada pihak manapun tanpa persetujuan pasien - menurut peraturan perundang undangan - dapat berpotensi melanggar etik profesi dan hukum ?.

Berdasarkan pasal 322 KUHP,  membocorkan rahasia jabatan, dalam hal ini rahasia kedokteran, adalah suatu tindak pidana yang dituntut atas pengaduan (klachdelict), apabila kejahatan itu ditujukan pada seseorang tertentu. Pelakunya dapat dikenai sanksi pidana

Ketiga. Permenkes nomor 24 Tahun 2022 dan UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 memang memberikan kewenangan yang besar terhadap Kementerian Kesehatan untuk mengelola data dan isi RME serta sistem penyelenggaraan RME secara terintegrasi.

Pertanyaan kita ialah, apakah kewenangan Kemenkes yang besar ini sudah diimbangi pula dengan tanggung jawab yang  untuk melindungi data dan informasi pribadi pasien ?.

Karena sampai saat ini, perlindungan data pribadi di Indonesia masih amat lemah dan rentan dibobol dan dibocorkan oleh pihak pihak yang tak bertanggung jawab untuk berbagai kepentingan. Entah itu untuk kepentingan sosial, kepentingan ekonomi , kepentingan hukum maupun kepentingan politik kekuasaan.

Keempat. Lalu, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kebocoran dan penyebaran data dan informasi pribadi pasien  yang termuat di dalam Rekam Medis ini ?.  


Apakah Tenaga Medis/Kesehatan (dokter, perawat dll) serta Fasyankes (seperti Rumah Sakit dan Klinik) yang memiliki  kewajiban menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan Rekam Medis -sesuai peraturan perundang undangan- dapat dimintai pertanggungjawabannya ?.

Dan, terakhir. Adakah kepentingan yang urgen dan 'mendesak' sehingga Kemenkes harus segera melakukan sentralisasi semua data dan informasi yang termuat di dalam dokumen Rekam Medis pasien yang sangat sensitif dan harus dijaga kerahasiaannya ini di dalam sistem RME-TSS ini ?.

Mari kita tinggu jawaban dari Kemenkes RI.

Salam sehat buat kita semua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun