Selain berbentuk elektronik, Rekam Medis yang umumnya digunakan (bahkan sampai saat ini) adalah Rekam Medik berbentuk buku atau kumpulan lembaran lembaran kertas yang  lazim disebut dengan Status Pasien.
Menurut Permenkes nomor 24 tahun 2022 , Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Permenkes ini juga mewajibkan penerapan RME Â oleh semua Fasilitas Pelayanan di seluruh Indonesia selambat lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif oleh Menteri berupa teguran tertulis atau rekomendasi pencabutan akreditasi.
Kembali ke soal Rekam Medis. Ada beberapa hal yang  perlu kita perhatikan di dalam UU Kesehatan nomor 17/2023.
Pertama. Setiap Tenaga Medis (dokter/dokter gigi,spesialis dan subspesialis)  dan Tenaga Kesehatan (perawat,bidan,apoteker dll) atau Fasyankes (seperti Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas) wajib  membuat rekam medis (pasal 296)
Kedua. Dokumen Rekam Medis yang diselenggarakan di Fasyankes adalah milik Fasyankes ( pasal 297), yang wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan dan ketersediaan data yang terdapat di dalam dokumen tersebut (pasal 297 ayat 3).
Ketiga. Pasien berhak memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya (pasal 4 ayat 1 huruf i).
Namun, pihak lain dapat juga memperoleh informasi dan data si pasien asalkan ada keizinan atau persetujuan dari pasien tersebut (Permenkes nomor 24 tahun 2022, pasal 26 ayat 5)
WAJIB JAGA RAHASIA RM
Terkait dengan kewajiban menjaga kerahasiaan Rekam Medis, ada beberapa hal yang perlu kita garisbawahi. Masih dari UU Kesehatan nomor 17/2023.
Paragraf 7, Rahasia Kesehatan Pasien, pasal 301 menyebutkan : 'Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan wajib menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien'