Pada penjelasan pasal 177 ayat 1 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan 'rahasia kesehatan pribadi pasien' adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hal yang ditemukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam Rekam Medis yang dimiliki Pasien serta bersifat rahasia
Pasal 301 Ayat (1) menyebutkan bahwa 'rahasia kesehatan' Â yang ditemukan tersebut adalah riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan Kesehatan fisik, serta psikis (aspek kejiwaan) seseorang, termasuk data pribadi pasien.
Secara etik, seorang dokter/dokter gigi wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi pasien pasiennya. Ketika lulus dari pendidikan kedokteran, seorang dokter wajib  mengangkat sumpah. Salah satu bunyi sumpah yang diucapkan seorang dokter adalah : Demi Allah, saya bersumpah  Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.
Dalam menjalankan praktik profesinya, seorang dokter harus mentaati etik profesi yang termaktub di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki)Â yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada tahun 2012.Â
Kodeki mewajibkan setiap dokter untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien,bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia (pasal 16)
RAHASIA RM MILIK PASIEN
Kewajiban menjaga kerahasiaan Rekam Medis dan larangan membuka data dan informasi pasien yang diperoleh tenaga medis/kesehatan saat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien pasiennya, setidaknya mengandung 2 tujuan.
Pertama. Jaminan kerahasiaan pasien adalah perwujudan dari nilai nilai yang menjunjung tinggi kepentingan pasien dalam pelayanan/perawatan medis dan merupakan salah satu cara untuk menciptakan hubungan yang kondusif antara dokter dengan pasien sedemikian rupa sehingga si pasien mampu berbicara secara mandiri, bebas, terbuka dan jujur untuk mengutarakan apa yang menjadi keluhan dan masalah kesehatannya.
Kedua. Jaminan kerahasiaan medis harus dilakukan karena merupakan bagian dari perlindungan privacy pasien sebagai bentuk penghormatan kepada pasien atas kepercayaan (trust) yang telah diberikannya kepada Tenaga Medis/Kesehatan yang merawatnya.
World Medical Association menuturkan : 'The high value that is placed on confidentiality  has three sources ; autonomy, respect for others and trust' (Medical Ethic Manual.France,2005) - jaminan kerahasiaan medis berpijak kepada 3 aspek yakni otonomi pasien, penghormatan terhadap pasien dan kepercayaan pasien.
Dari sisi Tenaga Medis/Kesehatan, kemampuan pasien untuk berbicara secara mandiri, bebas, terbuka dan jujur yang tercipta karena adanya jaminan kerahasiaan akan menghasilkan keputusan dan tindakan medis yang tepat dan benar terhadap diri pasien tersebut.