Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Rahasia Pribadi Pasien di Dalam RME-TSS

24 November 2023   08:33 Diperbarui: 24 November 2023   14:39 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para Tenaga Medis/Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tersebut akan terlindungi secara hukum jikalau terjadi sengketa medis antara mereka dengan para pasiennya yang terkadang harus diselesaikan lewat jalur peradilan (litigasi).

Sekadar informasi. Rekam Medis ini dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran serta penegakan etika kedokteran (Permenkes nomor 269/2008, pasal 13).

Dalam perkara perdata dan pidana, Rekam Medis dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan perkara dan sebagai dasar penerimaan suatu gugatan. Hakim dapat menggunakan Rekam Medis sebagai alat bukti di pengadilan untuk membuktikan ada tidaknya  suatu tindak pidana ( Racman Abduh, Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti, 2020, halaman 231)


MENYOAL RME-TSS

Marilah kita kembali ke soal penerapan Rekam Medis Elektronik Terintegrasi Satu Sehat ( RME-TSS ) yang telah diluncurkan oleh Kemenkes RI.

Dengan penerapan RME-TSS berarti semua data dan informasi pasien yang termuat di dalam RME dari seluruh Fasyankes di Indonesia akan tersentralisasi di dalam satu  Satu Sehat platform  yang dikelola oleh Kemenkes dan dapat diakses lewat Satu Sehat mobile.

Dalam konteks ini, seluruh Fasyankes di Indonesia diwajibkan membuka akses terhadap seluruh isi RME dan seluruh sistem penyelenggaraan RME yang teregistrasi di Kementerian Kesehatan.

Ada beberapa kekhawatiran dan pertanyaan di seputar hal ini.

Pertama. Dengan membuka akses terhadap isi RME kepada berbagai pihak, bukankah ini berarti membuka semua data dan informasi pasien yang sangat sensitif dan harus dijaga kerahasiaannya itu kepada berbagai pihak ?.

Kedua. Bukankah Tenaga Medis/Kesehatan dan Fasyankes yang mengizinkan penyebaran data dan informasi pasien atau kerahasiaan Rekam Medis kepada pihak manapun tanpa persetujuan pasien - menurut peraturan perundang undangan - dapat berpotensi melanggar etik profesi dan hukum ?.

Berdasarkan pasal 322 KUHP,  membocorkan rahasia jabatan, dalam hal ini rahasia kedokteran, adalah suatu tindak pidana yang dituntut atas pengaduan (klachdelict), apabila kejahatan itu ditujukan pada seseorang tertentu. Pelakunya dapat dikenai sanksi pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun