Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Pasien Wafat setelah Operasi Amandel, Apakah Malapraktik?

5 Oktober 2023   09:14 Diperbarui: 6 Oktober 2023   15:23 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oleh: dr Riki Tsan,Sp.M (Ketua Divisi Tenaga Medis KOHKARSSI)

Beberapa hari belakangan ini media informasi dan media sosial diramaikan dengan pemberitaan wafatnya seorang anak yang berusia 7 tahun setelah menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada, Jati Asih, Bekasi. Disebut-sebut, sebelum meninggal dunia, almarhum sempat dirawat beberapa hari di ruang Intensive Care Unit (ICU) dengan dugaan Mati Batang Otak (MBO).

Pengacara keluarga pasien telah melaporkan para dokter yang menangani anak mereka dan pihak rumah sakit ke pihak yang berwajib dan menuntut mereka secara hukum. Tuduhannya ialah para terlapor telah melakukan malapraktik yang mengakibatkan anak mereka meninggal dunia.

Kasus ini menarik. Namun, sebelum mendalaminya lebih jauh, ada beberapa pertanyaan mendasar yang perlu kita ajukan, misalnya apakah sebetulnya yang disebut Malpraktik itu, apa saja unsur unsur yang harus dibuktikan untuk menetapkan telah terjadinya suatu tindakan malapraktik serta bagaimana prosedur pengaduan terhadap dugaan perbuatan malapraktik?

MALAPRAKTIK

Secara singkat, malapraktik dalam tindakan medis atau biasa disebut dengan malapraktik medis adalah perbuatan lalai seorang dokter yang tidak menjalankan Standar Tindakan Medis/Standar Pelayanan Kedokteran dalam melakukan tindakan medis terhadap pasiennya sehingga menyebabkan pasiennya itu cedera ataupun meninggal dunia.

Untuk membuktikan terjadinya malapraktik medis tidaklah mudah. Setidaknya ada dua unsur yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dokter dapat disebut sebagai malapraktik medis.

Pertama. Dokter tersebut memang benar benar telah lalai dalam artian ia tidak menjalankan atau ia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Standar Pelayanan Kedokteran/Standar Tindakan Medis.

Kedua. Cedera ataupun kematian pasien itu merupakan akibat langsung dari kelalaian dokter yang tidak menjalankan atau melakukan perbuatan di atas. Jadi, ada hubungan kausalitas (sebab akibat) langsung antara kelalaian dengan cedera atau kematian pasien.

Saya menambahkan satu unsur lagi yakni bahwa cedera atau kematian pasien tersebut bukan disebabkan oleh adanya faktor risiko atau kejadian yang tak diduga (unpredictable) yang muncul pada saat dokter melakukan tindakan medis.

Hal yang terakhir ini harus dipertimbangkan secara cermat karena semua tindakan medis yang dilakukan oleh seorang dokter hampir dipastikan mengandung berbagai resiko yang sewaktu waktu dapat muncul tanpa diduga sehingga menimbulkan kejadian yang tak diinginkan (undesired events)

Misalnya, seorang pasien yang berusia lanjut saat sedang menjalani operasi katarak tiba tiba meninggal dunia karena serangan jantung. Kasus seperti ini tentu saja tidak bisa dikategorikan sebagai malapraktik medik karena tidak ada hubungan sebab akibat (kausalitas) antara tindakan operasi katarak tersebut dengan kematian si pasien. Apalagi si dokter yang melakukan operasi telah melakukan operasi katarak berdasarkan standar yang sudah ditetapkan.

Lagipula harus diingat bahwa hubungan hukum antara dokter dengan pasien adalah hubungan perikatan yang berlandaskan kepada perjanjian atau kesepakatan tak tertulis yang lazim disebut dengan Kontrak Terapeutik, dengan hak dan kewajiban masing masing pihak.

Namun, Kontrak Terapeutik ini berbeda sama sekali dengan perjanjian yang lain. Perbedaannya terletak pada objek perjanjian, dimana bukan hasil yang menjadi tujuan utama perjanjian (resultaat verbintenis), melainkan terletak pada upaya maksimal/proses yang dilakukan dokter untuk kesembuhan pasien (inspaning verbintenis).

Undang-Undang Kesehatan Omnibus nomor 17 tahun 2023 pasal 280 ayat 1 menyebut: Dalam menjalankan praktik, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien harus melaksanakan upaya terbaik. Lalu, disusul dengan ayat 3 yang berbunyi: 'Upaya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjamin keberhasilan pelayanan kesehatan yang diberikan'

Namun, setiap hasil negatif yang diterima oleh pasien/keluarganya umumnya selalu diklaim telah terjadi malapraktik, padahal untuk mengklaim suatu tindakan sebagai malapraktik, maka harus dilihat dari prosesnya, apakah seorang dokter telah melakukan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya serta apakah dia telah melakukan tindakan medis tersebut berdasarkan standar pelayanan kesehatan/tindakan medis yang telah ditetapkan.

Perlu juga diketahui, bahwa salah satu bagian dari Kontrak Terapeutik ini adalah bahwa dalam melakukan suatu tindakan medis, dokter wajib mendapatkan persetujuan dari pasien ataupun keluarganya setelah ia diberi penjelasan secara rinci dan lengkap, termasuk diantaranya faktor resiko dan kejadian tak terduga yang bisa saja timbul pada saat atau setelah tindakan medis tersebut dilakukan. Persetujuan Tindakan Medis ini disebut dengan Informed Consent, yang ditandatangani oleh pasien/wakilnya dengan disaksikan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya.

KASUS

Kembali pada kasus kematian anak pascaoperasi amandel di atas dengan dugaan malapraktik medis. Untuk mengklaim bahwa sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang kita sebut dengan malapraktik medis itu, maka setidaknya harus dipertanyakan 3 hal:

Pertama, apakah sebelum operasi amandel atau sebelum tindakan tindakan medis pascaoperasi dilakukan, dokter atau rumah sakit sudah menjelaskan/mengedukasi secara lengkap dan rinci perihal tindakan yang akan dilakukan serta telah mendapatkan persetujuan dari pasien atau Informed Consent?

Kedua, apakah dalam melakukan operasi amandel tersebut atau tindakan tindakan medis pascaoperasi, dokter telah bekerja sesuai dengan standar tindakan medis yang telah ditetapkan?

Ketiga, jika sekiranya para dokter yang menangani pasien diduga telah melakukan kelalaian karena tidak bekerja sesuai dengan Standar Tindakan Medik,maka apakah kelalaian ini yang menjadi penyebab langsung dari kematian pasien dan bukan karena faktor risiko atau kejadian tak terduga?

Misalnya, bisa saja terjadi suatu kelainan yang disebut dengan Acute Respiratory Failure (Kegagalan Pernafasan Akut) karena penyebab penyebab tertentu yang tidak ada hubungannya dengan operasi amandel sehingga kemudian menyebabkan MBO dan berakhir pada kematian pasien

PENGADUAN

Untuk menentukan apakah dokter melakukan malapraktik medis tidaklah mudah. Untuk menjawab 2 pertanyaan terakhir di atas dibutuhkan penelahaan, pengkajian dan pemeriksaan dari para ahli dan para pakar yang berkecimpung dan bekerja di bidang medis dan kesehatan yang memang benar benar memahami hal ini, jadi bukan sembarangan penegak hukum biasa.

Pada tahap awal, pihak rumah sakit dapat meminta Komite Medik Rumah Sakit untuk melakukan audit medis terhadap kasus ini dengan menghadirkan para pakar/ahli serta para staf medis yang terlibat di dalam penanganan pasien ini.

Pengaduan dari pasien/keluarganya juga dapat disampaikan ke organisasi profesi dimana para dokter itu bernaung (seperti Ikatan Dokter Indonesia melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) untuk menelaah kemungkinan adanya pelanggaran etik kedokteran.

Untuk pelanggaran disiplin kedokteran atau pelanggaran terhadap standar kompetensi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional, pengaduan bisa juga diajukan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI) yang saat ini masih berada di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Majelis ini adalah lembaga yang paling berwenang untuk menentukan apakah seorang dokter telah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran atau tidak, serta berdasarkan Undang Undang Kesehatan Omnibus nomor 17/2023 satu satunya lembaga yang berwenang untuk untuk menerbitkan rekomendasi jika kasus ini akan diteruskan ke proses hukum selanjutnya, baik perdata maupun pidana.

Salam sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun