Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Pasien Wafat setelah Operasi Amandel, Apakah Malapraktik?

5 Oktober 2023   09:14 Diperbarui: 6 Oktober 2023   15:23 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, jika sekiranya para dokter yang menangani pasien diduga telah melakukan kelalaian karena tidak bekerja sesuai dengan Standar Tindakan Medik,maka apakah kelalaian ini yang menjadi penyebab langsung dari kematian pasien dan bukan karena faktor risiko atau kejadian tak terduga?

Misalnya, bisa saja terjadi suatu kelainan yang disebut dengan Acute Respiratory Failure (Kegagalan Pernafasan Akut) karena penyebab penyebab tertentu yang tidak ada hubungannya dengan operasi amandel sehingga kemudian menyebabkan MBO dan berakhir pada kematian pasien

PENGADUAN

Untuk menentukan apakah dokter melakukan malapraktik medis tidaklah mudah. Untuk menjawab 2 pertanyaan terakhir di atas dibutuhkan penelahaan, pengkajian dan pemeriksaan dari para ahli dan para pakar yang berkecimpung dan bekerja di bidang medis dan kesehatan yang memang benar benar memahami hal ini, jadi bukan sembarangan penegak hukum biasa.

Pada tahap awal, pihak rumah sakit dapat meminta Komite Medik Rumah Sakit untuk melakukan audit medis terhadap kasus ini dengan menghadirkan para pakar/ahli serta para staf medis yang terlibat di dalam penanganan pasien ini.

Pengaduan dari pasien/keluarganya juga dapat disampaikan ke organisasi profesi dimana para dokter itu bernaung (seperti Ikatan Dokter Indonesia melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) untuk menelaah kemungkinan adanya pelanggaran etik kedokteran.

Untuk pelanggaran disiplin kedokteran atau pelanggaran terhadap standar kompetensi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional, pengaduan bisa juga diajukan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI) yang saat ini masih berada di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Majelis ini adalah lembaga yang paling berwenang untuk menentukan apakah seorang dokter telah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran atau tidak, serta berdasarkan Undang Undang Kesehatan Omnibus nomor 17/2023 satu satunya lembaga yang berwenang untuk untuk menerbitkan rekomendasi jika kasus ini akan diteruskan ke proses hukum selanjutnya, baik perdata maupun pidana.

Salam sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun