Persetujuan pasien sebelum sebuah tindakan medis dilakukan oleh dokter sering disebut sebut dengan Informed Consent. Apakah sebetulnya Informed Consent itu ?.
Consent diterjemahkan dengan 'persetujuan atau keizinan', sedangkan informed diartikan 'telah terinformasi atau telah dijelaskan'. Maka, secara etimologis, Informed Consent berarti persetujuan atau keizinan setelah adanya penjelasan.
Lalu, bagaimana definisi Informed Consent ini secara terminologis ?. Setidaknya ada 2 peraturan perundang undangan yang membunyikan pengertian atau definisi tentang Informed Consent ini. Kedua peraturan itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Â nomor 585 tahun 1989 tentang Persetujuan Medik dan nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Dari kedua Permenkes ini, Informed Consent didefinisikan sebagai persetujuan atau izin oleh pasien atau wakilnya kepada dokter untuk melakukan tindakan medis atas dirinya, setelah dokter memberikan informasi atau penjelasan yang lengkap tentang tindakan itu.
Pada umumnya, jika disebutkan Informed Consent maka pada mulanya yang terbayang di benak kita adalah lembaran lembaran (form) Informed Consent tertulis yang biasanya diisi dan ditanda tangani oleh dokter, pasien atau keluarganya sebelum tindakan medis dilakukan.
Untuk tidak mengacaukan pengertian Informed Consent ini , saya memilahnya menjadi 2 bagian. Pertama, Informed Consent dalam pengertian umum -- seperti definisi di atas - yang berarti persetujuan dari pasien untuk dilakukan tindakan medis, tidak perduli apakah persetujuan itu dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis.
Kedua, Informed Consent dalam pengertian khusus, yakni Informed Consent dalam bentuk lembaran (form) tertulis seperti yang telah kita ketahui selama ini.
INFORMED CONSENT ITU WAJIB !
Apakah Informed Consent atau persetujuan pasien itu wajib diperoleh oleh seorang dokter sebelum tindakan medis dilakukan terhadap diri pasiennya ?. Jawabnya, wajib !. Lalu, apa dasar hukumnya ?.
Mari kita lihat Undang Undang Kesehatan (UU Kesehatan ) yang baru yakni UU Kesehatan Omnibus bernomor 17 tahun 2023.
Pada pasal 293 disebutkan : 'Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan harus mendapat persetujuan (ayat 1). Dilanjutkan dengan ayat 2, 'Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan yang memadai'
Persetujuan pasien setelah mendapatkan penjelasan itulah Informed Consent dalam pengertian umum, yang harus diperoleh sebelum pelayanan kesehatan atau tindakan medis dilakukan.