Dalam UU Kesehatan yang baru, untuk pengurusan STR, masih tetap diperlukan Serkom yang diterbitkan oleh Kolegium.
Namun bedanya ialah Kolegium yang diakui adalah Kolegium yang berada di bawah Konsil yang dibentuk  oleh Pemerintah , bukan lagi Kolegium yang dibentuk oleh OP.
UU Kesehatan yang baru menegaskan bahwa Kolegium itu merupakan alat kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen (Pasal 272, ayat 2).
STR ini berlaku seumur hidup (UU Kesehatan pasal 260 ayat 4)
 3. Serkom dan P2KB
Untuk mendapatkan STR, seorang dokter/dokter gigi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang dikeluarkan oleh Kolegium.
Dalam peraturan perundang undangan terdahulu, Sertifikat Kompetensi (Serkom) berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang setelah seorang dokter memenuhi Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam jumlah tertentu.Â
Misalnya, seorang dokter spesialis mata wajib mengumpulkan minimal 250 SKP dalam waktu 5 tahun.
Untuk memperpanjang Serkom dari Kolegium ( yang biasa disebut dengan Resertifikasi) , dia wajib terlebih dahulu mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu tersebut  dengan mengikuti program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) secara berkesinambungan dan kemudiaan keikutsertaannya di dalam program P2KB ini dituangkannya/dicatatkannya ke dalam logbook P2KB. Kegiatan ini dilakukannya secara berkala setiap 5 tahun sekali.
Di dalam logbook P2KB ini, tidak hanya tercantum uraian kegiatan profesi dan nilai SKP yang telah dipenuhinya, tetapi juga memuat penilaian terhadap kondisi kesehatan dan penilaian terhadap etik/disiplin profesi dari dokter yang bersangkutan.
Catatan kecukupan SKP, kondisi kesehatan fisik dan jiwa serta etik profesi ini selanjutnya akan diverifikasi, divalidasi dan di- approved oleh pengurus OP terkait.Â