Untuk pengurusan SIP pertama kali cukup memiliki : Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik ( pasal 264 ayat 1).
Sedangkan untuk memperpanjang SIP, kedua syarat di atas ditambah dengan syarat pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi atau SKP (pasal 264 ayat 4).
SIP ini berlaku selama 5 tahun (pasal 264 ayat 3)
 2. Surat Tanda Registrasi (STR)
Di atas sudah disebutkan bahwa untuk pengurus SIP, dokter/dokter gigi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Lalu, siapa yang menerbitkan STR ini ?.
STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan (UU Kesehatan,Pasal 260 ayat 2).
Konsil itu sendiri dibentuk dan berada di bawah Presiden/Pemerintah.
UU Kesehatan menyebutkan bahwa Konsil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat independen (pasal 268 ayat 2)
Salah satu syarat untuk pengurusan STR ialah dokter yang bersangkutan harus memiliki Sertifikat Kompetensi  atau Serkom (UU Kesehatan,Pasal 260 ayat 3b) , yang dikeluarkan oleh Kolegium (UU Kesehatan pasal 220, ayat 4)
Pada peraturan perundang undangan terdahulu, Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut (UU Praktik Kedokteran, No.29 tahun 2004, pasal 1 no.13)
Misalnya, Kolegium Ilmu Kesehatan Mata Indonesia (KIKMI) dibentuk oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami). Perdami sendiri berada di bawah naungan OP IDI.