Jadi, pembentukan OP masih diakomodir di dalam UU Kesehatan ini.
Lalu, apa perbedaannya dengan peraturan sebelumnya ?. Perbedaannya ialah pada Undang Undang sebelumnya, OP itu hanya satu (tunggal) untuk setiap jenis bidang kesehatan/medis.
Ambil contoh misalnya UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada pasal 1 no 12Â yang secara eksplisit menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk dokter gigi.
Namun, berdasarkan UU Kesehatan yang baru ini ,OP tidak lagi tunggal.
Tenaga medis (dokter/dokter gigi ) dan Tenaga Kesehatan (perawat, bidan, apoteker, fisioterapis dll) dimungkinkan untuk membentuk lebih dari satu OP atau - yang lazim disebut dengan - Multibar.Â
Jadi, kelak, disamping IDI, PDGI, PPNI (OP perawat), IBI (OP bidan), IAI (OP apoteker) Â kemungkinan akan muncul OP OP lain yang sejenis.
KEWENANGAN OP
Hal lain yang membedakan UU Kesehatan yang baru ini dengan peraturan perundang undangan terdahulu ialah dicabutnya sejumlah kewenangan dari OP.
Beberapa kewenangan OP yang dicabut oleh UU Kesehatan ini ialah :
1. Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP)
UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan adanya rekomendasi dari OP untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP)