Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

OP, STR, SIP, dan Serkom Pasca UU Kesehatan Omnibuslaw

4 Agustus 2023   10:07 Diperbarui: 8 Agustus 2023   21:03 3033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DOKUMENTASI PRIBADI

Jadi, pembentukan OP masih diakomodir di dalam UU Kesehatan ini.

Lalu, apa perbedaannya dengan peraturan sebelumnya ?. Perbedaannya ialah pada Undang Undang sebelumnya, OP itu hanya satu (tunggal) untuk setiap jenis bidang kesehatan/medis.

Ambil contoh misalnya UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada pasal 1 no 12  yang secara eksplisit menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk dokter gigi.

Namun, berdasarkan UU Kesehatan yang baru ini ,OP tidak lagi tunggal.

Tenaga medis (dokter/dokter gigi ) dan Tenaga Kesehatan (perawat, bidan, apoteker, fisioterapis dll) dimungkinkan untuk membentuk lebih dari satu OP atau - yang lazim disebut dengan - Multibar. 

Jadi, kelak, disamping IDI, PDGI, PPNI (OP perawat), IBI (OP bidan), IAI (OP apoteker)  kemungkinan akan muncul OP OP lain yang sejenis.

KEWENANGAN OP

Hal lain yang membedakan UU Kesehatan yang baru ini dengan peraturan perundang undangan terdahulu ialah dicabutnya sejumlah kewenangan dari OP.

Beberapa kewenangan OP yang dicabut oleh UU Kesehatan ini ialah :

1. Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP)

UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan adanya rekomendasi dari OP untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun