Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mungkinkah Dokter Sengaja Melakukan Perbuatan Pidana?

9 Oktober 2024   11:12 Diperbarui: 9 Oktober 2024   12:50 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, beliau juga menegaskan -- yang kemudian menjadi salah satu butir kesimpulan tesis penulis -- bahwa unsur kesengajaan          ( dolus ) tidak dikenal di dalam tindak pidana medik.
Jika, ditemukan adanya unsur kesengajaan, tutur Dr.Nasser, maka ia digeser ke dalam ranah tindak pidana umum, dan tidak lagi menjadi urusan hukum pidana medik ( medical crime law ) .  

Salah satu contoh kasus pidana yang dilakukan secara sengaja oleh dokter adalah tindakan aborsi yakni tindakan pengguguran janin di dalam kandungan.

Berangkat dari uraian di atas kita terpantik dengan dua pertanyaan :

Pertama. Kenapa unsur kesengajaan tidak dikenal di dalam tindak pidana medik ?.

Dan, kedua. Jika tindakan aborsi merupakan tindak pidana yang dilakukan secara sengaja dan dimasukkan ke dalam tindak pidana umum, bagaimana dengan adanya tindakan abosi yang juga dilegalkan di dalam peraturan perundang undangan kita ?.

To be continued.....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun