Namun, beliau juga menegaskan -- yang kemudian menjadi salah satu butir kesimpulan tesis penulis -- bahwa unsur kesengajaan      ( dolus ) tidak dikenal di dalam tindak pidana medik.
Jika, ditemukan adanya unsur kesengajaan, tutur Dr.Nasser, maka ia digeser ke dalam ranah tindak pidana umum, dan tidak lagi menjadi urusan hukum pidana medik ( medical crime law ) . Â
Salah satu contoh kasus pidana yang dilakukan secara sengaja oleh dokter adalah tindakan aborsi yakni tindakan pengguguran janin di dalam kandungan.
Berangkat dari uraian di atas kita terpantik dengan dua pertanyaan :
Pertama. Kenapa unsur kesengajaan tidak dikenal di dalam tindak pidana medik ?.
Dan, kedua. Jika tindakan aborsi merupakan tindak pidana yang dilakukan secara sengaja dan dimasukkan ke dalam tindak pidana umum, bagaimana dengan adanya tindakan abosi yang juga dilegalkan di dalam peraturan perundang undangan kita ?.
To be continued.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H