Saya kutipkan 2 pakar berikut ini.
- Prof.Dr.Sutan Remy Sjahdeini, di dalam bukunya yang berjudul ' Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis ' , - ketika berbicara tentang malapraktik medik -- mengatakan : ' Malapraktik tenaga medis adalah perilaku tenaga medis (dokter) berupa tindakan medis yang karena kesengajaannya atau kelalaiannya tidak sesuai dengan langkah langkah yang ditentukan di dalam standar prosedur operasional medis....(halaman 88).
Lalu, pada halaman 91, masih dari buku yang sama, beliau mengatakan : 'Dengan demikian, berkenaan dengan unsur mens rea dari malapraktik tenaga medis  dapat berupa kesengajaan ( dolus )  atau kelalaian ( culpa ) sebagai berikut....'
- Dr. Redyanto Sidi, SH,MH dan Dr. dr. Beni Satria,MHKes, SH, MH di dalam buku yang berjudul ' Pembuktian Dalam Pidana Medik ( Kajian Teoritis dan Praktis ) ' pada halaman 45 s/d 50,  mencatat beberapa perbuatan yang  mereka  masukkan ke dalam jenis jenis Pidana Medik. Salah satu diantaranya ialah eksploitasi dan pelecehan seksual serta pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya.
Pada halaman 47, mulai nomor 4 dan halaman 48 pada buku tersebut dikatakan bahwa :
' Eksploitasi dan pelecehan seksual adalah tindakan pidana medik yang melibatkan tindakan tidak etis atau melanggar hukum yang bersifat seksual seperti pelecehan, pemerkosaan atau eksploitasi seksual.Tentu saja, perbuatan pelecehan seksual ataupun pemerkosaan itu pastilah dilakukan dengan kesengajaan.
Sampai saat ini, saya belum pernah menemukan kasus pelecehan seksual ataupun pemerkosaan yang dilakukan tanpa sengaja, apalagi akibat kelalaian.
Dari kedua pakar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa memang dokter dapat saja melakukan suatu perbuatan dengan kesengajaan terhadap pasiennya sehingga menimbulkan kerugian, baik berupa cedera ( fisik atau psikologis ) atau juga  kematian.
Apa benar memang demikian ?. Simpan dulu pertanyaan ini !!
Â
DOLUS BUKAN UNSUR PIDANA MEDIK
Dalam sidang ujian tesis di kampus Sekolah Tinggi Hukum Militer, Prodi Magister Hukum Kesehatan pada tanggal 1 Oktober 2024, saya mengutip pengertian istilah Tindak Pidana Medik seperti yang disampaikan oleh Dr. dr. M. Nasser, SpDV, D.Law, seorang pakar terkemuka hukum kesehatan Indonesia serta salah seorang anggota Board of Governor dari World Association For Medical Law
Beliau mengatakan : 'Yang dimaksud dengan Tindak Pidana Medik adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh tenaga medis (dokter/dokter gigi) yang melanggar standar kompetensi/profesi serta standar pelayanan'
Secara mudah kita dapat memahami bahwa perbuatan yang dimaksudkan beliau itu berada di dalam  ruang lingkup pelayanan kesehatan dan tindakan medis dan bukan diluar ruang lingkup ini. Tujuan utama pelayanan kesehatan atau tindakan medis adalah dalam rangka pengobatan atau penyembuhan penyakit pasien.