Prof. Masruchin Ruba'i menuturkan bahwa kesalahan ( schuld ) merupakan syarat agar orang yang melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum dapat dipidana atau dijatuhi hukuman pidana
Konsekuensinya, bilamana tidak terdapat kesalahan pada orang yang melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka orang tersebut tidak boleh dijatuhi sanksi pidana, entah itu pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dst.
Prof. Sudarto -- ketika berbicara soal pengertian kesalahan -- mengatakan kesalahan dalam arti bentuk kesalahan ( schuldvorm ) dapat muncul dalam 2 bentuk yakni kesengajaan ( dolus , opzet atau intention ) dan kealpaan atau kelalaian ( culpa, nelatigheid atau negligence ). Keduanya merupakan pengertian kesalahan yuridis.
Pada negara negara berbasis sistem hukum common law, Â dolus dan culpa ini dikenal dengan mens rea dari suatu perbuatan. Secara harfiah, mens rea diartikan sebagai guilty mind atau criminal intent atau fikiran/niat salah.
Lalu, bagaimana kita dapat mengenal adanya unsur kesengajaan ataupun unsur kelalaian/kealpaan  di dalam suatu suatu perbuatan pidana ?.
Secara singkat, kesengajaan dirumuskan dengan kalimat Willen en Wetten. Artinya, seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja berarti ia memang  menghendaki  ( willen ) untuk melakukan perbuatan tersebut dan iapun mengetahui ( wetten ) akan akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut.
Jadi, ia  sesungguhnya benar benar memiliki niat untuk mencapai tujuan 'jahat' yang diinginkannya.
Sebaliknya, di dalam kelalaian,  si pelaku tidak memiliki niat 'jahat' dan ia sama sekali tidak menghendaki akibat yang timbul dari perbuatannya. Van Hamel -- seorang pakar hukum pidana Belanda -- menyebutkan kelalaian ditandai dengan 2 hal yakni ketidakmampuan seseorang untuk berhati hati dan ketidakmampuannya untuk menduga duga akan akibat yang muncul dari perbuatannya.
Â
DOKTER SENGAJA MENCEDERAI PASIEN
Pertanyaan kita ialah bagaimana dengan seorang dokter yang melakukan suatu tindakan medis atau pelayanan kesehatan tertentu terhadap pasiennya yang kemudian ternyata menimbulkan cedera, cacat atau bahkan kematian pasiennya tersebut lalu si dokter dituntut secara pidana ?. Mungkinkah ia melakukan tindakan tersebut karena kesengajaan ?.
Ada sebagian pakar yang menyebutkan bahwa seorang dokter dapat saja melakukan suatu perbuatan yang dengan kesengajaannya menimbulkan kerugian terhadap pasiennya.