SARAN
Untuk mengatasi atau mengantisipasi kemungkinan terjadinya disharmoni dalam hubungan dokter dan pasien di Indonesia yang dapat memunculkan konflik ataupun sengketa medik dan kemudian berujung kepada tuntutan hukum , tampaknya kita harus  meninjau ulang hubungan dokter  dan pasien yang bersifat yuridis kontraktual dan amat positivistik dengan kembali menerapkan prinsip prinsip hubungan yang berkeadilan dan bermartabat diantaranya komunikasi yang baik dan terbuka yang semestinya dilakukan oleh para Tenaga Medis, baik dokter maupun dokter gigi.
Terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H