Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dokter Harus Berkomunikasi Baik dengan Pasiennya!

25 Maret 2024   09:38 Diperbarui: 25 Maret 2024   09:50 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelly B. Haskard Zolnierek and M. Robin DiMatteo (2010). Dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa komunikasi dokter secara signifikan berkorelasi positif dengan ketaatan pasien.Terdapat risiko tidak patuh yang 19% lebih tinggi pada pasien yang dokternya berkomunikasi buruk dibandingkan dengan pasien yang dokternya berkomunikasi dengan baik (https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2728700/)

Artinya, dokter yang berkomunikasi dengan buruk cenderung mengakibatkan ketidakpatuhan atas instruksi medis yang diberikan sehingga upaya penyembuhan berpotensi menghasilkan kegagalan. Kegagalan penyembuhan ini tentu saja menimbulkan ketidakpuasan pasien sehingga memicu konflik, sengketa medis dan tuntutan pasien terhadap dokter.

PEMANTIK DISHARMONI

Dari hasil pembacaan saya terhadap beberapa tulisan dan pendapat para pakar hukum kesehatan,  menurut hemat saya,  disharmoni hubungan antara dokter dan pasien dipantik dengan  kondisi kondisi  berikut :

  • Pemahaman ajaran hukum murni terhadap hubungan kontraktual antara dokter dan pasien yang semata mata mengkaji 'law as it is written in the books', yang berorientasi positivistik dan bersifat dogmatis. Pandangan semacam ini bertolak dari pemikiran bahwa hukum hanyalah sekedar norma norma positip di dalam sistem perundang undangan.

  • Proses penerapan hukum kesehatan yang cenderung menganut paham positivisme telah mengesampingkan aspek aspek moral, etik, keluhuran budi,welas asih serta aspek spiritual dalam hubungan kontraktual dokter dan pasien.

  • Hubungan dokter dengan pasien mulanya bersifat sosial  yakni memberikan pelayanannya kepada pasien dengan ketulusan hati, keluhuran budi, keikhlasan tanpa pamrih yang berpijak kepada sumpah dan etik profesi  

  • Namun, seiring dengan perjalanan waktu dan munculnya berbagai peraturan perundang undangan, hubungan dokter-pasien dalam konteks pelayanan kesehatan  mengalami pergeseran yang sangat signifikan dengan ikut sertanya aspek  dagang untuk keuntungan (bisnis)  dalam hubungan ini, yang  yang dipicu dengan pemberlakuan Undang Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Kesehatan dan Undang Undang nomor 44 tahun 2009  pada waktu itu.

    Hal ini juga dipicu dengan maraknya perkembangan dan pertumbuhan industri di bidang pelayanan kesehatan dengan investasi dana yang sangat besar. Singkat kata, telah terjadi pergeseran corak layanan kedokteran yang mulanya bersifat kemanusiaan berubah menjadi utilitarianistik dan materialistik dengan orientasi bisnis dan keuntungan ekonomi.

KESIMPULAN

Bertolak dari paparan di atas, kita menyimpulkan :

  • Saat ini, telah terjadi disharmoni dalam hubungan dokter dan pasien di era globalisasi dan digitalisasi ini yang diakibatkan oleh industrialisasi di bidang kesehatan, komersialisasi hubungan dokter pasien dan menguatnya pandangan positivistik dalam hubungan yuridis antara dokter dan pasien yang hanya sekadar dimaknai sebagai  hubungan kontraktual antara penyedia layanan/barang dengan konsumennya.

  • Konflik dan Sengketa Medik antara dokter dan pasien serta tuntutan hukum terhadap dokter lebih diakibatkan oleh buruknya komunikasi antara dokter dan rumah sakit di satu pihak dengan pasien di pihak yang lain dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun