Pertanyaan kita ialah kenapa para Tenaga Medis (dokter/dokter gigi) sering dilaporkan oleh pasien maupun keluarganya kepada Polisi atas dugaan kesalahan/kelalaian dalam melakukan tindakan medis dengan sebuah narasi tendensius, malapraktik  ?.
Dr. dr. Nasser, Sp.D.V.E, D. Law di dalam kuliah Tindak Pidana Medik ( Medical Crime ) pada tanggal 3 Februari 2024 yang disampaikan secara daring kepada mahasiswa STHM Prodi MHKes Angkatan-V mengemukakan 2 penyebab utama dari sisi hubungan dokter dan pasien.
Pertama. Ekspektasi ( harapan ) yang keliru terhadap upaya penyembuhan yang dilakukan oleh dokter. Pasien dan keluarganya menganggap bahwa upaya yang dilakukan oleh dokter dalam melakukan pengobatan haruslah selalu menghasilkan kesembuhan.
Padahal, sebagaimana diketahui bahwa dalam hubungan perjanjian/perikatan yang mengikat dokter dan pasiennya - yang lazim dikenal dengan Kontrak Terapeutik - titik beratnya adalah pada upaya maksimal yang harus dilakukan oleh dokter ( inspanning verbintennis ) dan bukan ditujukan kepada hasil pengobatan yang berupa kesembuhan penyakit pasien ( resultaat verbintennis ).
Ketidakpahaman akan tujuan pengobatan dan harapan yang keliru terhadap pelayanan kesehatan/tindakan medis yang diberikan oleh dokter ini umumnya diakibatkan oleh komunikasi yang jelek antara dokter dengan pasien dan keluarganya.
Di dalam kuliahnya, Dr. Nasser sempat menyebutkan penelitian yang pernah dilakukan terhadap beberapa kasus tuntutan pasien terhadap dokter. Penelitian tersebut membuktikan bahwa munculnya tuntutan pasien terhadap dokter lebih diakibatkan oleh kurangnya komunikasi ataupun komunikasi yang tidak baik diantara dokter dengan pasiennya.
Levinson, W., Roter, D. L., Mullooly, J. P., Dull, V. T., & Frankel, R. M. (1997) misalnya di dalam penelitiannya menemukan bahwa komunikasi yang baik antara dokter dan pasien dapat mengurangi tuntutan pasien terhadap dugaan malapraktik yang dilakukan oleh dokter (https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/9032162/)
Kedua. Ketidakpuasan terhadap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter.
Tidak dapat dipungkiri, ada beberapa sikap maupun perilaku dari sebagian dokter yang menyebabkan pasien  melakukan tuntutan hukum terhadap mereka.
Ketidakberhasilan dalam penyembuhan atau munculnya cedera dan bahkan kematian acap kali disebut sebut sebagai 'biang keladi' pemicu munculnya ketidakpuasan dari pasien/keluarganya atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter.
Apalagi, ketidakpuasan ini disertai pula dengan komunikasi yang buruk, sikap arogan/keangkuhan pihak rumah sakit dan ketidakterbukaan atas informasi yang menyangkut penyakitnya, akan lebih mendorong pasien untuk melakukan tuntutan hukum terhadap dokter, demikian tutur Dr.Nasser