Mohon tunggu...
Rika Amalia Putri
Rika Amalia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Book

Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan

8 Maret 2023   10:29 Diperbarui: 14 Maret 2023   06:05 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan dini memberikan akibat buruk yang akan terus menerus hingga ke masa depan. Akibat tersebut berupa Positif dan Negatif.

A. Dampak Negatif
Melanggar Ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Melanggar Ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 26.
Kehilangan Masa Remaja.
Tingginya Angka Kematian Ibu yang Melahirkan.
Mengorbankan Pendidikan.
Rentan KDRT dan Perceeraian.


B. Dampak Positif
Memberi kehidupan layak pada pasangan di usia belia.
Menghindarkan zina.
PERILAKU KETIDAKPATUHAN TERHADAP UU PERKAWINAN DAN PERLINDUNGAN ANAK


A. Pelanggaran Terhadap UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang KHI
Terkait dengan UU diatas Pernikahan Anak di bawah Umur atau pernikahan dini, hal tersebut sangat bertentangan. Titik beratnya dalam pelanggaran UU tersebut pada syarat usia bagi calon mempelai yang akan menikah. Pernikahan dini telah mempengaruhi sebuah kesadaran akan pentingnya menaati Undang-undang yang dilakukan pelakunya. 

Kesadaran mereka akan surat atau akta cerai menunjukkan bahwa masih kecilnya pandangan mereka mengenai sebuah pernikahan. Itu yang menjadi permasalahan yang tidak bisa dibiarkan. Sebab penetapan Hukum harus diberlakukan kepada semweua warga Negara yang sesuai dengan Undang-undang.


B. Pelanggaran Terhadap UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sehariusnya pada usia-usia yang belum mencapai 18 Tahun Anak tersebut masih memerlukan Bimbingan dan perlindungan dari berbagai pihak, khususnya orang tua. Pernikahan dini melanggar dan merampas hak anak yang seharusnya waktunya untuk bermain-main justru untuk melakukan atau melangsungkan sebuah pernikahan.


Peran orangtua tercantum dalam pasal 26 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yaitu,
1. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
Mengasuh, nenelihara, mendidik, dan melindungi anak
Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, dan
Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
2. Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaanya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasaln 1 dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI
Kasus pernikahan dini masih terus terjadi Apabila kita melihat dampak yang ditimbulkan, maka para perangkat tentu mengharapkan hal tersebut tidak terjadi kembali.
1. Mekanisme Sosial (Penyuluhan secara langsung door to door)
Strategi ini melalui perangkat atau Tokoh Desa dengan mendatangkan Tokoh Karismatik. Lalu, memberikan Nasehat serta berisikan sosialisasi atau penyuluhan secara langsung tanpa adanya Aturan. Kredibilitas yang dimiliki oleh perangkat desa tentu nampak dalam sosok kepemimpinan yang dimiliki mereka. Hal tersebut guna membina masyarakat ke Taraf derajat kesejahteraan yang lebih baik. Serta mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga, seperti pernikahan dini.


2. Pemanfaatan Forum Pengajian
Dengan diselipkannya dakwah Agama mengenai Permasalahan dunia dan Akhirat dalam pandangan ajaran Agama Islam. Hal tersebut menuai manfaat dari kegiatan pengajian yang bersifat positif yang dirasakan oleh pelakunya. Pengajian sebagai sarana media penyuluhan atau sosialisasi terhadap pernikahan dini.
3. Ceramah


Ceramah dalam resepsi pernikahan agar para tamu undangan yang menghadiri acara pernikahan tersebut dapat memahami dampak buruk pernikahan dini.


4. Penyuluhan Oleh Tokoh Masyarakat


5. Efektifitas Strategi Kultural Elite Desa Dalam Usaha Pencegahan Pernikahan Dini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun