Mohon tunggu...
Rika Amalia Putri
Rika Amalia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Book

Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan

8 Maret 2023   10:29 Diperbarui: 14 Maret 2023   06:05 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu faktor Pernikahan Dini juga hanya Faktor Budaya, yang terdapat dalam sebuah Masyarakat. Pernikahan Dini yang terjadi dalam Masyarakat merupakan tradisi yang telah mengakar kuat tanpa adanya pertimbangan. Tradisi tersebut diperkuat dengan adanya anggapanp-anggapan mengenai arti sebuah pernikahan. Menurut sebagaian masyarakat ialah hal yang berarti dalam kehidupan mereka kelak, tanpa melihat dari hakikat dan tujuan pernikahan itu sendiri nantinya.

Mengakarnya tradisi tersebut telah menyebabkan praktek pernikahan dini terjadi, mengutamakan kuatnya tradisi tanpa melihat bagaimana masa depan mereka. Hakikat dan tujuan pernikahan menjadi acuan yang ke sekian, bukan menjadi pertimbangan utama. Sugesti yang kuat dari kepercayaan mereka terhadap budaya bahkan banyak pula dari anak-anak tadi sudah menyandang status janda.

E. Minimnya Sosialisasi Pernikahan Dini

Sosialisasi dapat dikatakan sebagai sebuah pembelajaran akan sesuatu dalam masyarakat yang sesuai dengan kebudayaan yang di anut. Seperti pernikahan Dini. Sosialisasi pernikahan dini seharusnya dilakukan secara pro aktif guna mencegah tindakan yang melanggar Hukum. Sosialisasi dilakukan oleh agen-agen sosialisasi seperti yang diungkapkan oleg fuller dan jacobs (Sunarto, 2004:24), terdapat empat agen sosialisasi yaitu keluarga, kelompok bermain, media massa dan sistem pendidikan. Sosialisasi dapat dikatakan sebagai sebuah pembelajaran akan sesuatu dalam masyarakat sesuai dengan kebudayaan yang mereka anut. Terdapat pesan-pesan didalamnya yang disampaikan oleh agen-agen sosialisasi dalam masyarakat.

Pemerintah merupakan salah satu agen sosialisasi yang bersifat formal. Permasalahan pernikahan dini pada masyarakatnya merupakan salah satu kewajiban sebagai agen sosialisasi untuk menyampaikan pesan-pesan agar pernikahan tersebut tidak dilakukan. Sosialisasi mengenai pernikahan seharusnya dilakukan secara proaktif oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan wewenang dari pemerintah.

F. Dampak Media Komunikasi terhadap pergaulan remaja

Globalisasi beserta tehnologi canggih yang ditawarkan kepada masyarakat saat ini telah memberikan dampak positif maupun dampak negatif. Dengan adanya globalisasi tentu telah membentuk pola hidup dalam sebuah masyarakat. Dari bagaimana mereka berinteraksi dan berperilaku sesuai dengan harapan.  
Masa remaja adalah masa dimana para remaja sangat lekat sekali dengan perilaku menyimpang. Meskipun para orang tua berusaha untuk membimbing anaknya berperilaku sesuai harapan, akan akan tetapi banyak faktor, seperti tehnologi saat iini, dapat mempengaruhi perilaku mereka untuk melakukan perilaku menyimpang. Salah satu perilaku menyimpang remaja adalah remaja tersebut melaksanakan pernikahan dibawah umur. Pengaruh tehnologi informasi yang begitu canggih dan semakin mudah untuk diakses telah mempengaruhi perilaku para remaja dari mengadaptasi m perilaku-perilaku yang di tampilkan dalam tehnologi Informasi.

Perkembangan Tehnologi yang tidak diimbangi dengan pengetahuan yang matang telah menjadi salah satu penyebab kasus Pernikahan Dini. Para orang tua seringkali kurang memiliki pemikiran yang matang tanpa memikirkan akibatnya dengan memberikan akses tekhnologi seperti fasilitas canggih tersebut memudahkan para orang tua dengan anaknya, namun terkadang anak mereka menyalahgunakan fasilitas tersebut.

G. Pemahaman Anak sebagai beban ekonomi

Kemiskinan dan kurangnya SDM, para orangtua telah membuat kebiasaan buruk dalam masyarakat. Seperti memperkerjakan anak atau memerintahkan anak untuk memilih jalur pernikahan sebagai sarana mencari uang. Kondisi ekonomi sebuah keluarga memang sering dikaitkan terhadap kemampuan serta kedudukannya di masyarakat. Faktor ekonomi akan mengubah status sosial sebuah keluarga pada masyarakat desa khususnya.
Kemiskinan dan kurangnya sumber daya manusia para orang tua telah membuat berbagai kebiasaan buruk dalam masyarakat. Sang anak dipekerjakan untuk menghasilkan uang dalam usaha memenuhi kebutuhan keluargannya. Padahal dengan umur sang anak yang masih belia, seharusnya mendapatkan pendidikan dan bermain dengan teman-temannya.

AKIBAT PERNIKAHAN DINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun