Mohon tunggu...
Rika Amalia Putri
Rika Amalia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Book

Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan

8 Maret 2023   10:29 Diperbarui: 14 Maret 2023   06:05 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Judul : PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN
Penulis: Catur Yunianto, SH. MH.
ISBN: 978-602-72748-3-9
Tahun Terbit: 2018
Cetakan Pertama: Juni 2018

Pernikahan dini merupakan sebuah fenomena sosial yang sering terjadi Khususnya di Indonesia karena terdapat banyak alasan dan penyebab yang memudahkan pernikahan dini dilakukan. Dalam banyak kasus di berbagai daerah di Indonesia justru menggunakan dasar agama dan adat yang melatarbelakangi pernikahan dini tersebut.

 Peristiwa inilah yang sampai sekarang menjadi perdebatan dari berbagai kalangan. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk menetapkan batas minimal usia pernikahan telah mengalami berbagai macam pertimbangan dan proses yang panjang.

 Tujuan dari pertimbangan tersebut agar calon suami istri akhirnya benar-benar siap secara fisik, psikologis dan mental dalam membina sebuah rumah tangga. Tetapi pernikahan dini merupakan sebuah permasalahan yang hingga sampai saat ini masih belum terselesaikan. Pernikahan dini sudah banyak dilarang di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam buku ini Catur Yunianto membagi bukunya dalam 5 bab dan setiap bab mempunyai pembahasan yang berbeda tujuannya untuk memudahkan bagi pembaca. Pernikahan dini merupakan sebuah fenomena sosial yang sering terjadi dalam masyarakat khususnya di Indonesia.

 Pernikahan dini merupakan suatu pernikahan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Undang-undang perkawinan tahun 1974 yang menyebutkan bahwa batas minimal usia bagi perempuan yaitu 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Undang-undang ini sesuai dengan pertimbangan proses panjang dan berbagai pertimbangan. Misalnya secara fisik, psikologis, dan mental calon mempelai.

Fenomena pernikahan dini banyak kita jumpai pada masyarakat pedesaan yang masih belum mengerti mengenai Undang-undang perkawinan. Kesenjangan pendidikan antara daerah perkotaan dan perdesaan telah membentuk Individu yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang berbeda mengenai pernikahan masih minim.

 Pernikahan dini telah menjadi budaya yang dianut sejak nenek moyang mereka. Masyarakat yang memiliki sistem adat yang kuat tentu akan mengesampingkan Undang-undang yang berlaku tentang pernikahan. Masyarakat tidak begitu memikirkan dampak pernikahan dini tersebut. Padahal pernikahan dini akan memunculkan dampak yang buruk.

Hukum Pernikahan Dini

1. Pernikahan dini menurut Undang-undang
Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-undang perlindungan anak No. 23 tahun 2002. Dalam bab II pasal 6 dan pasal 7 tentang perkawinan telah dijelaskan mengenai syarat dan ketentuan perkawinan di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut menjelaskan harus disetujui oleh kedua pihak dan usia bagi pria minimal 19 tahun, sedangkan untuk perempuan minimal 16 tahun.

 Pernikahan dini merupakan pernikahan yang mengeksploitasi anak-anak. Masa anak-anak yang seharusnya menjadi tempat kebahagiaan dan kasih sayang dari orang tua. Tetapi karena pernikahan dini dilakukan, masa-masa indah tersebut tidak dapat dinikmati oleh seorang anak. Pernikahan dini seharusnya berlandaskan undang-undang perkawinan dan perlindungan anak. Pembatasan usia perkawinan memiliki tujuan agar calom mempelai mempunyai kesiapan secara mental dan psikologis. 

Apabila usia anak dibawah umur, selanjutnya harus ada pembatalan atau pencegahan pernikahan. Sebab, sudah menyalahi Undang-undang.

2. Pernikahan dini Menurut Pandangan Hukum Islam

Dalam pandangan Hukum Agama Islam Perkawinan merupakan sebuah ibadah yang dilakukan oleh pemeluknya untuk menghindari perbuatan-perbuatan maksiat. Dalam penjelasan Undang-undang Kompilasi Hukum Islam telah jelas menerangkan syarat dan ketentuan mengenai pernikahan dalam Islam merupakan suatu Ibadah dengan tujuan yang baik. Penjelasan dari hadits Rasulullah SAW juga memaparkan bagaimana masa Aqil baligh sebagai salah satu persyaratan untuk melangsungkan pernikahan. Salah satu syarat aqil baligh adalah sifat rasyid atau kecendikian. 

Orang yang mempunyai sifat ini mampu mengambil pertimbangan-pertimbangan yang sehat dan mendasar dalam memutuskan suatau perkara, dapat menimbang baik dan buruk dengan ilmu yang memadai. 

Salah satu yang dianggap dapat menjadi penanda telah adanya sifat rasyid adalah kemampuan untuk membelanjakan hartanya dengan baik, mengatur keuangan, dan memakai anggaran keuangan dengan baik.

3. Pernikahan Dini Menurut Pandangan Hukum Adat

Adat istiadat merupakan suatu pedoman masyarakat untuk berperilaku. Perkawinan bukan hanya sekedar bersatunya seorang laki-laki dan perempuan semata, namun disini ialah bagaimana mempersatukan dua keluarga besar yang akan memiliki hubungan kekeberatan yang dipersatukan lewat perkawinan. 

Menurut Surjanto, tujuan perkawinan menuorut adat adalah membentuk unit keluarga secara sah, yang anggota-anggotanya saling bekerja sama untuk menyusun suatu rumah tangga yang otonom dan yang mempunyai hak untuk melakukan hubungan seksual dengan sah dan berusaha memiliki keturunan yang sah pula.

Penyebab Pernikahan Dini

A. Rendahnya Tingkat Pendidikan

Dalam kasus pernikahan dini banyak terjadi salah satu penyebabnya adalah rendahnya tingkat pendidikan. Pendidikan dalam arti luas adalah hidup, yaitu segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam sebuah lingkungan yang terjadi sepanjang hidup. Ketika anak tersebut memutuskan untuk menikah atau bekerja, maka pilihan yang harus dipilih ialah putus sekolah. 

Dalam kebanyakan kasus yang terjadi, anak-anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan sesuai dengan wajib belajar lebih dahulu menganggur. Pada posisi menganggur terdapat banyak waktu kosong yang terbuang percuma. Pada masa menjadi pengangguran, mereka berperilaku layaknya orang dewasa. Hubungan dengan lawan jenis terjadi pada sat ini. Apabila kurangnya kontrol dari orangtua dan masyarakat sekitar, dapat membuat sebuah perilaku yang melanggar nilai ataupun hukum yang ada. 

pernikahan dini kemudian dilakukan merupakan sebuah bukti bahwa mereka melakukannya belum mampu untuk berpikir secara matang dan bijaksana.

B. Intervensi Orang Tua Terhadap Pernikahan Anak

Faktor orang tua merupakan salah satu faktor terkuat dalam menyebabkan terjadinya pernikahan dini. Sosok orangtua juga dapat sebagai panutan dan memiliki posisi tertinggi dalam pengambilan keputusan keluarga.

 Pelaksanaan pernikahan dini di desa disebabkan oleh faktor orang tua dengan menikahkan anaknya secara paksa dan bahnkan memalsukan data usia anaknya. Tindakan tersebut sebenarnya kurang bijak secara agama bahkan secara negara sangat bertentangan dengan undang-undang perkawinan tahun 1974.

Orangtua memang mempunyai hak untuk menikahkan anaknya dengan paksa, namun mereka tidak seharusnya sewenang-wenang melakukannya tanpa adanya persetujuan dari anak. Semua itu bertujuan agar pernikahan lebih didasarkan atas suka sama suka setiap pasangan. Intervensi orang tua terhadap pernikahan anak inilah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini.

 Intervensi orang tua tidak bisa dipungkiri lagi ketika para orang tua memiliki banyak sekali alasan demi pelaksanaan pernikahan anaknya. Dampak yang buruk terjadi dari intervensi ini pada saat si anak yang masih belum cukup umur. Kurangnya kontrol dari orang tua juga menjadi penyebab pernikahan dini. Orang tua yang kadang sibuk dengan rutinitas pekerjaan yang dilakukan membuat mereka lupa untuk memperhatikan kehidupan anaknya. Kurangnya waktu kebersamaan mengurangi intensitas komunikasi antara orang tua dan anak. Sosialisasi seperti mengenai pendidikan seksual yang seharusnya dibicarakan secara baik-baik akan menjadi sesuatu hal yang tabu untuk dibicarakan. Kurangnya sosialisasi ini membuat anak kurang mengerti, khususnya akan pendidikan seks. Dampaknya nanti pada perilaku anak yang bisa dikatakan menyimpang.

C. Dualisme legalitas status pernikahan secara Agama dan negara

Dalam pelaksanaan pernikahan dini peran Agama mempunyai peran yang penting. Agama Islam memerintahkan pernikahan tanpa adanya batasan umur. Pemahaman masyarakat mengenai pernikahan bukan hanya merupakan sebuah sarana untuk menyatukan dua kepribadin yang berbeda. Pernikahan dalam islam adalah sebuah alat untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dualisme legalitas status perkawinan dalam pandangan Agama dan Negara telah menjadikan masalah tersendiri dalam sistem Hukum di Indonesia. Karena pernikahan yang sah seharusnya sah secara Agama dan Sah secara Negara.


Benturan yang terjadi antara aturan dalam agama dan pemerintah tersebut telah menimbulkan pelarian pernikahan dini masyarakat untuk menikah secara sah menurut negara. Masyarakat lalu melaksanakan pernikahan di bawah tangan atau pernikahan siri. Pernikahan ini tentu tanpa adanya pemberitahuan dan pencatatan pernikahan yang tidak dicatatkan resmi kepada lembaga negara yang berwenang.

D. Keyakinan Budaya

Salah satu faktor Pernikahan Dini juga hanya Faktor Budaya, yang terdapat dalam sebuah Masyarakat. Pernikahan Dini yang terjadi dalam Masyarakat merupakan tradisi yang telah mengakar kuat tanpa adanya pertimbangan. Tradisi tersebut diperkuat dengan adanya anggapanp-anggapan mengenai arti sebuah pernikahan. Menurut sebagaian masyarakat ialah hal yang berarti dalam kehidupan mereka kelak, tanpa melihat dari hakikat dan tujuan pernikahan itu sendiri nantinya.

Mengakarnya tradisi tersebut telah menyebabkan praktek pernikahan dini terjadi, mengutamakan kuatnya tradisi tanpa melihat bagaimana masa depan mereka. Hakikat dan tujuan pernikahan menjadi acuan yang ke sekian, bukan menjadi pertimbangan utama. Sugesti yang kuat dari kepercayaan mereka terhadap budaya bahkan banyak pula dari anak-anak tadi sudah menyandang status janda.

E. Minimnya Sosialisasi Pernikahan Dini

Sosialisasi dapat dikatakan sebagai sebuah pembelajaran akan sesuatu dalam masyarakat yang sesuai dengan kebudayaan yang di anut. Seperti pernikahan Dini. Sosialisasi pernikahan dini seharusnya dilakukan secara pro aktif guna mencegah tindakan yang melanggar Hukum. Sosialisasi dilakukan oleh agen-agen sosialisasi seperti yang diungkapkan oleg fuller dan jacobs (Sunarto, 2004:24), terdapat empat agen sosialisasi yaitu keluarga, kelompok bermain, media massa dan sistem pendidikan. Sosialisasi dapat dikatakan sebagai sebuah pembelajaran akan sesuatu dalam masyarakat sesuai dengan kebudayaan yang mereka anut. Terdapat pesan-pesan didalamnya yang disampaikan oleh agen-agen sosialisasi dalam masyarakat.

Pemerintah merupakan salah satu agen sosialisasi yang bersifat formal. Permasalahan pernikahan dini pada masyarakatnya merupakan salah satu kewajiban sebagai agen sosialisasi untuk menyampaikan pesan-pesan agar pernikahan tersebut tidak dilakukan. Sosialisasi mengenai pernikahan seharusnya dilakukan secara proaktif oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan wewenang dari pemerintah.

F. Dampak Media Komunikasi terhadap pergaulan remaja

Globalisasi beserta tehnologi canggih yang ditawarkan kepada masyarakat saat ini telah memberikan dampak positif maupun dampak negatif. Dengan adanya globalisasi tentu telah membentuk pola hidup dalam sebuah masyarakat. Dari bagaimana mereka berinteraksi dan berperilaku sesuai dengan harapan.  
Masa remaja adalah masa dimana para remaja sangat lekat sekali dengan perilaku menyimpang. Meskipun para orang tua berusaha untuk membimbing anaknya berperilaku sesuai harapan, akan akan tetapi banyak faktor, seperti tehnologi saat iini, dapat mempengaruhi perilaku mereka untuk melakukan perilaku menyimpang. Salah satu perilaku menyimpang remaja adalah remaja tersebut melaksanakan pernikahan dibawah umur. Pengaruh tehnologi informasi yang begitu canggih dan semakin mudah untuk diakses telah mempengaruhi perilaku para remaja dari mengadaptasi m perilaku-perilaku yang di tampilkan dalam tehnologi Informasi.

Perkembangan Tehnologi yang tidak diimbangi dengan pengetahuan yang matang telah menjadi salah satu penyebab kasus Pernikahan Dini. Para orang tua seringkali kurang memiliki pemikiran yang matang tanpa memikirkan akibatnya dengan memberikan akses tekhnologi seperti fasilitas canggih tersebut memudahkan para orang tua dengan anaknya, namun terkadang anak mereka menyalahgunakan fasilitas tersebut.

G. Pemahaman Anak sebagai beban ekonomi

Kemiskinan dan kurangnya SDM, para orangtua telah membuat kebiasaan buruk dalam masyarakat. Seperti memperkerjakan anak atau memerintahkan anak untuk memilih jalur pernikahan sebagai sarana mencari uang. Kondisi ekonomi sebuah keluarga memang sering dikaitkan terhadap kemampuan serta kedudukannya di masyarakat. Faktor ekonomi akan mengubah status sosial sebuah keluarga pada masyarakat desa khususnya.
Kemiskinan dan kurangnya sumber daya manusia para orang tua telah membuat berbagai kebiasaan buruk dalam masyarakat. Sang anak dipekerjakan untuk menghasilkan uang dalam usaha memenuhi kebutuhan keluargannya. Padahal dengan umur sang anak yang masih belia, seharusnya mendapatkan pendidikan dan bermain dengan teman-temannya.

AKIBAT PERNIKAHAN DINI

Pernikahan dini memberikan akibat buruk yang akan terus menerus hingga ke masa depan. Akibat tersebut berupa Positif dan Negatif.

A. Dampak Negatif
Melanggar Ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Melanggar Ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 26.
Kehilangan Masa Remaja.
Tingginya Angka Kematian Ibu yang Melahirkan.
Mengorbankan Pendidikan.
Rentan KDRT dan Perceeraian.


B. Dampak Positif
Memberi kehidupan layak pada pasangan di usia belia.
Menghindarkan zina.
PERILAKU KETIDAKPATUHAN TERHADAP UU PERKAWINAN DAN PERLINDUNGAN ANAK


A. Pelanggaran Terhadap UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang KHI
Terkait dengan UU diatas Pernikahan Anak di bawah Umur atau pernikahan dini, hal tersebut sangat bertentangan. Titik beratnya dalam pelanggaran UU tersebut pada syarat usia bagi calon mempelai yang akan menikah. Pernikahan dini telah mempengaruhi sebuah kesadaran akan pentingnya menaati Undang-undang yang dilakukan pelakunya. 

Kesadaran mereka akan surat atau akta cerai menunjukkan bahwa masih kecilnya pandangan mereka mengenai sebuah pernikahan. Itu yang menjadi permasalahan yang tidak bisa dibiarkan. Sebab penetapan Hukum harus diberlakukan kepada semweua warga Negara yang sesuai dengan Undang-undang.


B. Pelanggaran Terhadap UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sehariusnya pada usia-usia yang belum mencapai 18 Tahun Anak tersebut masih memerlukan Bimbingan dan perlindungan dari berbagai pihak, khususnya orang tua. Pernikahan dini melanggar dan merampas hak anak yang seharusnya waktunya untuk bermain-main justru untuk melakukan atau melangsungkan sebuah pernikahan.


Peran orangtua tercantum dalam pasal 26 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yaitu,
1. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
Mengasuh, nenelihara, mendidik, dan melindungi anak
Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, dan
Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
2. Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaanya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasaln 1 dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI
Kasus pernikahan dini masih terus terjadi Apabila kita melihat dampak yang ditimbulkan, maka para perangkat tentu mengharapkan hal tersebut tidak terjadi kembali.
1. Mekanisme Sosial (Penyuluhan secara langsung door to door)
Strategi ini melalui perangkat atau Tokoh Desa dengan mendatangkan Tokoh Karismatik. Lalu, memberikan Nasehat serta berisikan sosialisasi atau penyuluhan secara langsung tanpa adanya Aturan. Kredibilitas yang dimiliki oleh perangkat desa tentu nampak dalam sosok kepemimpinan yang dimiliki mereka. Hal tersebut guna membina masyarakat ke Taraf derajat kesejahteraan yang lebih baik. Serta mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga, seperti pernikahan dini.


2. Pemanfaatan Forum Pengajian
Dengan diselipkannya dakwah Agama mengenai Permasalahan dunia dan Akhirat dalam pandangan ajaran Agama Islam. Hal tersebut menuai manfaat dari kegiatan pengajian yang bersifat positif yang dirasakan oleh pelakunya. Pengajian sebagai sarana media penyuluhan atau sosialisasi terhadap pernikahan dini.
3. Ceramah


Ceramah dalam resepsi pernikahan agar para tamu undangan yang menghadiri acara pernikahan tersebut dapat memahami dampak buruk pernikahan dini.


4. Penyuluhan Oleh Tokoh Masyarakat


5. Efektifitas Strategi Kultural Elite Desa Dalam Usaha Pencegahan Pernikahan Dini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun