Mohon tunggu...
Rika Amalia Putri
Rika Amalia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Book

Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan

8 Maret 2023   10:29 Diperbarui: 14 Maret 2023   06:05 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kebanyakan kasus yang terjadi, anak-anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan sesuai dengan wajib belajar lebih dahulu menganggur. Pada posisi menganggur terdapat banyak waktu kosong yang terbuang percuma. Pada masa menjadi pengangguran, mereka berperilaku layaknya orang dewasa. Hubungan dengan lawan jenis terjadi pada sat ini. Apabila kurangnya kontrol dari orangtua dan masyarakat sekitar, dapat membuat sebuah perilaku yang melanggar nilai ataupun hukum yang ada. 

pernikahan dini kemudian dilakukan merupakan sebuah bukti bahwa mereka melakukannya belum mampu untuk berpikir secara matang dan bijaksana.

B. Intervensi Orang Tua Terhadap Pernikahan Anak

Faktor orang tua merupakan salah satu faktor terkuat dalam menyebabkan terjadinya pernikahan dini. Sosok orangtua juga dapat sebagai panutan dan memiliki posisi tertinggi dalam pengambilan keputusan keluarga.

 Pelaksanaan pernikahan dini di desa disebabkan oleh faktor orang tua dengan menikahkan anaknya secara paksa dan bahnkan memalsukan data usia anaknya. Tindakan tersebut sebenarnya kurang bijak secara agama bahkan secara negara sangat bertentangan dengan undang-undang perkawinan tahun 1974.

Orangtua memang mempunyai hak untuk menikahkan anaknya dengan paksa, namun mereka tidak seharusnya sewenang-wenang melakukannya tanpa adanya persetujuan dari anak. Semua itu bertujuan agar pernikahan lebih didasarkan atas suka sama suka setiap pasangan. Intervensi orang tua terhadap pernikahan anak inilah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini.

 Intervensi orang tua tidak bisa dipungkiri lagi ketika para orang tua memiliki banyak sekali alasan demi pelaksanaan pernikahan anaknya. Dampak yang buruk terjadi dari intervensi ini pada saat si anak yang masih belum cukup umur. Kurangnya kontrol dari orang tua juga menjadi penyebab pernikahan dini. Orang tua yang kadang sibuk dengan rutinitas pekerjaan yang dilakukan membuat mereka lupa untuk memperhatikan kehidupan anaknya. Kurangnya waktu kebersamaan mengurangi intensitas komunikasi antara orang tua dan anak. Sosialisasi seperti mengenai pendidikan seksual yang seharusnya dibicarakan secara baik-baik akan menjadi sesuatu hal yang tabu untuk dibicarakan. Kurangnya sosialisasi ini membuat anak kurang mengerti, khususnya akan pendidikan seks. Dampaknya nanti pada perilaku anak yang bisa dikatakan menyimpang.

C. Dualisme legalitas status pernikahan secara Agama dan negara

Dalam pelaksanaan pernikahan dini peran Agama mempunyai peran yang penting. Agama Islam memerintahkan pernikahan tanpa adanya batasan umur. Pemahaman masyarakat mengenai pernikahan bukan hanya merupakan sebuah sarana untuk menyatukan dua kepribadin yang berbeda. Pernikahan dalam islam adalah sebuah alat untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dualisme legalitas status perkawinan dalam pandangan Agama dan Negara telah menjadikan masalah tersendiri dalam sistem Hukum di Indonesia. Karena pernikahan yang sah seharusnya sah secara Agama dan Sah secara Negara.


Benturan yang terjadi antara aturan dalam agama dan pemerintah tersebut telah menimbulkan pelarian pernikahan dini masyarakat untuk menikah secara sah menurut negara. Masyarakat lalu melaksanakan pernikahan di bawah tangan atau pernikahan siri. Pernikahan ini tentu tanpa adanya pemberitahuan dan pencatatan pernikahan yang tidak dicatatkan resmi kepada lembaga negara yang berwenang.

D. Keyakinan Budaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun