Tahun 2014 disamping dengan menggunakan pola PLPG, saat itu sudah direncanakan sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru yang mengajar sejak Januari 2006. Pada tahun 2014, proses sertifikasi ke-2 dimulai.
Tahun 2015 batas akhir sertifikasi guru dalam jabatan sesuai UU No 14/2005 tentang guru dan dosen. Pada tahun ini juga dilakukan telaah regulasi dalam rangka mempersiapkan kebijakan sertifikasi tahun 2016.Â
Hingga 2015, ternyata masih banyak guru belum mendapatkan sertifikat sebagai pendidik. Untuk itu Kemendikbudristek melakukan berbagai perbaikan program sertifikasi yang berlangsung hingga kini.
Saat ini, pendidikan yang dimaksud berupa Program Pendidikan Guru (PPG) yang terbagi menjadi dua. Pertama, PPG Prajabatan untuk calon guru. Kedua, PPG Dalam Jabatan untuk mereka yang sudah menjadi guru dan ingin mendapatkan sertifikasi.
Program Berganti-ganti
Melihat perjalanan program sertifikasi guru, terlihat banyaknya acuan atau model yang berganti-ganti. Kenyataanya banyak guru yang tetap tidak lulus dengan berbagai model sertifikasi.
Perlu diingat, sertifikasi adalah syarat guru untuk mendapatkan tunjangan. Saat ini guru mempertanyakan mengapa dalam rancangan RUU Sisdiknas, soal tunjangan tidak ada lagi?Â
Namun Dirjen GTK Iwan Syahril, menjelaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas, tunjangan tidak dihilangkan. Hanya saja tunjangan tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi.
Jika seorang guru sudah terlanjur mengajar tanpa sertifikasi, maka akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean sertifikasi.
Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan yang layak merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).