Mohon tunggu...
Rihad Wiranto
Rihad Wiranto Mohon Tunggu... Penulis - Saya penulis buku dan penulis konten media online dan cetak, youtuber, dan bisnis online.

Saat ini menjadi penulis buku dan konten media baik online maupun cetak. Berpengalaman sebagai wartawan di beberapa media seperti Warta Ekonomi, Tempo, Gatra, Jurnal Nasional, dan Cek and Ricek.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Sejarah Sertifikasi dan Tunjangan Guru yang Kini Dipersoalkan di RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022   16:19 Diperbarui: 30 Agustus 2022   12:56 3994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para guru tidak mudah untuk mendapat tunjangan karena harus ujian bahkan lagi. Kini guru mempertanyakan masa depan penghasilan mereka. (Shutterstock via KOMPAS.com)

Tahun 2014 disamping dengan menggunakan pola PLPG, saat itu sudah direncanakan sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru yang mengajar sejak Januari 2006. Pada tahun 2014, proses sertifikasi ke-2 dimulai.

Tahun 2015 batas akhir sertifikasi guru dalam jabatan sesuai UU No 14/2005 tentang guru dan dosen. Pada tahun ini juga dilakukan telaah regulasi dalam rangka mempersiapkan kebijakan sertifikasi tahun 2016. 

Hingga 2015, ternyata masih banyak guru belum mendapatkan sertifikat sebagai pendidik. Untuk itu Kemendikbudristek melakukan berbagai perbaikan program sertifikasi yang berlangsung hingga kini.

Saat ini, pendidikan yang dimaksud berupa Program Pendidikan Guru (PPG) yang terbagi menjadi dua. Pertama, PPG Prajabatan untuk calon guru. Kedua, PPG Dalam Jabatan untuk mereka yang sudah menjadi guru dan ingin mendapatkan sertifikasi.

Ilustrasi guru sedang mengajar (pixabay)
Ilustrasi guru sedang mengajar (pixabay)

Program Berganti-ganti

Melihat perjalanan program sertifikasi guru, terlihat banyaknya acuan atau model yang berganti-ganti. Kenyataanya banyak guru yang tetap tidak lulus dengan berbagai model sertifikasi.

Perlu diingat, sertifikasi adalah syarat guru untuk mendapatkan tunjangan. Saat ini guru mempertanyakan mengapa dalam rancangan RUU Sisdiknas, soal tunjangan tidak ada lagi? 

Namun Dirjen GTK Iwan Syahril, menjelaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas, tunjangan tidak dihilangkan. Hanya saja tunjangan tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi.

Jika seorang guru sudah terlanjur mengajar tanpa sertifikasi, maka akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean sertifikasi.

Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan yang layak merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun