Sementara bagi guru swasta, penghasilan yang layak merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan).
Penjelasan semacam ini harus disosialisasikan dengan sebaik mungkin. Guru berhak bertanya tentang nasib mereka di masa mendatang.Â
Saat ini kalangan muda mulai tertarik menjadi guru. Kalau masa depan guru tak menarik, semakin sedikit kalangan muda berkualitas yang ingin jadi guru. ****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H